JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan membacakan putusan perkara yang mempersoalkan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Selasa, 6 Oktober
Pemohon perkara tersebut, Denny Indrayana, mengatakan batas waktu pembacaan putusan mengacu pada ketentuan 14 hari kerja sejak perkara didaftarkan pada 17 September 2026.
“Saya kira akan besok pembacaan putusannya. Kenapa besok? Karena aturannya dibaca 14 hari kerja, perkara didaftarkan tanggal 17 September 2026, 14 hari kerjanya itu paling lambat besok tanggal 6 Oktober 2026,” kata Denny lewat kanal Youtube miliknya, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Denny, masa menunggu putusan tersebut menjadi waktu yang menegangkan bagi pihak pemohon. Ia pun mengaku tetap optimistis terhadap hasil perkara yang diajukannya.
“Kita berdoa ya. Sambil sabar menunggu besok. Saya kalau secara hukum optimis saja, optimis putusannya akan mendiskualifikasi Gibran,” ujarnya.
Denny menjelaskan, pertarungan dalam perkara tersebut berkaitan dengan dua pendekatan hukum.
Pertama, pendekatan progresif yang tidak semata-mata berpegang pada teks aturan.
Kedua, pendekatan konservatif yang lebih menitikberatkan pada aspek prosedural.
Ia menyebut sejumlah argumentasi prosedural yang berpotensi menjadi pertimbangan, seperti perkara dinilai telah melewati batas waktu, pemohon dianggap tidak memiliki kedudukan hukum karena bukan pasangan calon, hingga kewenangan MK untuk mengadili perkara tersebut.
Selain itu, terdapat argumentasi bahwa putusan MK sebelumnya terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) telah bersifat final.
Namun, Denny menilai fakta-fakta yang muncul dalam persidangan menjadi dasar optimisme pihaknya.
“Dari fakta-fakta persidangan kan sudah terlihat jelas bahwa Gibran tidak bisa menunjukkan bukti tamat pendidikan SMA,” kata Denny.
Ia bahkan menegaskan persoalan tersebut, menurut versinya, tidak hanya berkaitan dengan bukti pendidikan di Indonesia.
“Jangankan di dalam negeri, di luar negeri juga tidak,” tuntasnya.(*/San)
