JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Dudung Abdurachman menyatakan pihaknya menyiapkan langkah antisipasi untuk menjaga situasi politik tetap kondusif dan aman. Antisipasi itu terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengadili ijazah Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming.
Hal tersebut disampaikan Dudung di hadapan mantan Menko Polkam Djamari Chaniago dan awak media di ruang rapat Kemenko Polkam, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026).
Dudung mengatakan dinamika politik ke depan tidak selalu berjalan landai. Karena itu, pemerintah perlu melakukan langkah antisipasi dan koordinasi untuk menjaga situasi tetap terkendali. Pernyataan serupa juga dilaporkan dalam pemberitaan mengenai hari pertama Dudung menjalankan tugas sebagai menko polkam.
“Tentunya ke depan juga pasti situasi politik juga tidak landai-landai saja. Saat ini kita lihat di media sosial, perlu ada kerja keras yang harus kita sikapi,” kata Dudung.
Saat dikonfirmasi kembali mengenai kondisi politik yang disebutnya “tidak landai”, Dudung menjelaskan hal tersebut berkaitan dengan putusan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap perkara tertentu yang akan keluar dalam waktu dekat.
Menurut Dudung, setiap putusan MK harus dihormati karena memiliki kekuatan hukum tetap. Ia berharap putusan tersebut tidak menimbulkan gejolak yang dapat membuat situasi politik dan masyarakat menjadi tidak kondusif.
Dudung menegaskan pemerintah akan melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan situasi tetap aman dan terkendali.
Untuk menjaga kondisi tersebut, Dudung mengatakan akan berkoordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait. Koordinasi tersebut, antara lain melibatkan kepolisian dan kejaksaan. Dudung juga berencana berkomunikasi dengan para ketua partai politik.
“Nanti saya koordinasikan dengan semua kementerian yang terkait, baik kepolisian, kejaksaan, termasuk kepada ketua partai nanti saya sowan situasi ini harus betul-betul bisa dikendalikan,” kata dia.
Langkah koordinasi tersebut disiapkan untuk mengantisipasi dampak politik setelah putusan MK dan memastikan situasi tetap aman serta kondusif. Namun demikian, Dudung tidak menjelaskan secara terperinci putusan MK atau perkara apa yang dimaksud.
Merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2026, pembacaan putusan akhir terkait perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mengenai sengketa syarat pendidikan atau ijazah Gibran Rakabuming dijadwalkan pada rentang waktu 5 hingga 6 Oktober 2026.
Hingga hari ini, berdasarkan laman resmi MK, belum ada jadwal pasti atau agenda sidang pengucapan putusan dalam waktu dekat karena para hakim masih mempelajari bahan perkara secara mandiri.(*/Bi)
