JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita rumah dan tanah milik seorang pejabat di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR).
Penyitaan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM)
"Kemarin Penyidik telah lakukan Penyitaan Rumah dan tanah seorang Kasatker di Kempupera," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (26/2/2019).
Namun, Febri enggan menyebut identitas pejabat KemenPUPR yang rumah dan tanahnya disita tim penyidik. Febri hanya menyebut rumah dan tanah yang berada di Taman Andalusia, Sentul City, Bogor.
"Estimasi nilainya Rp3 miliar," katanya.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK terus menerima pengembalian uang dari pejabat KemenPUPR. Uang tersebut diduga diterima oleh pejabat Kempupera terkait proyek air minum di sejumlah daerah.
Febri menuturkan, hingga saat ini terhadap sekitar 55 Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang memegang proyek SPAM di sejumlah daerah yang mengembalikan uang kepada KPK.
Total uang yang dikembalikan para pejabat KemenPUPR itu secara total mencapai Rp 20,4 miliar, USD 148.500 dan SGD 28.100.
KPK menghargai sikap koperatif para pejabat Kempupera ini. Uang yang dikembalikan selanjutkan akan disita dan dimasukan dalam berkas penanganan perkara yang sedang berjalan. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro