SURABAYA - Ditreskrimsus Polda Jatim mengamankan tujuh orang Warga Negara China (WNA) atas dugaan kasus judi online dan penyalahgunaan izin tinggal WNA.
Ketujuh orang asal negeri tirai bambu tersebut diamankan sekitar pertengahan Nopember lalu di salah satu perumahan di Surabaya barat. Salah seorang diantaranya adalah perempuan.
Mereka antara lain, ZL, ZY, GX, GG, HS, CQ dan GG. Dari ketujuh tersangka, paling tua berusia 35 tahun dan paling muda 19 tahun. Rata-rata tingkat pendidikan mereka adalah lulusan setingkat SMA di China.
“Jadi mereka datang ke sini (Surabaya) dari China sekitar dua bulan lalu. Mereka dibawa salah seorang dari China untuk bekerja disini. Ya bekerja untuk membuat akun judi online,” kata Wadir Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Arman Asmara, Senin (24/12/2018).
Ketika datang ke Surabaya, para tersangka ini menggunakan visa kunjungan wisata. Namun, oleh tersangka disalah gunakan dengan bekerja membuat judi online. Untuk menggaet pengunjung judi online, para tersangka membuat game online.
Setelah tertarik dengan game online itu, tersangka membujuk pengguna game online tersebut untuk ikut di judi online. “Rata-rata pengunjung judi online ini adalah dari China. Transaksinya juga menggunakan mata uang China, yaitu yuan. Dalam sehari, para tersangka bisa mendapat omset sebesar 5.000 Yuan atau setara Rp10,5 juta,” ujar Arman.
Awalnya kasus ini terungkap setelah ada WNA yang membeli sejumlah peralatan elektronik. Dari sana muncul dugaan penyalahgunaan barang elektronik tersebut. Kemudian polisi melakukan penelusuran.
Akhirnya terbongkar bahwa para tersangka menggunakan perlengkapan elektronik tersebut untuk judi online. “Kami masih melakukan pendalaman apakah ada orang Indonesia yang turut terlibat dari kasus ini,” tandas Arman.
Sementara itu, dihadapan penyidik, salah satu tersangka, ZY mengaku tidak tahu menahu bahwa dirinya ke Indonesia (Surabaya) untuk bekerja sebagai agen judi online. Sebab, salah seorang dari China yang membawanya ke Kota Pahlawan ini mengaku bahwa dia akan bekerja sebagai marketing online. “Saya disini (Surabaya) tidak bekerja, hanya mengurusi game online saja,” katanya.
Dalam perkara ini, ketujuh tersangka dijerat pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kemudian pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda Rp500 juta.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro