KARAWANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang berencana mengajukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Mengingat, wilayah ini sudah menjadi zona merah penyebaran virus corona (Covid-19).
Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana, mengatakan, pihaknya mengusulkan agar PSBB turut diterapkan. Usulan tersebut guna menekan wabah corona.
Apalagi, sudah tujuh kecamatan di Karawang, yang terdeteksi ada kasus wabah mematikan ini.
"PSBB ini, kriterianya untuk belajar, bekerja dan beribadah yang bisa dilakukan di dalam rumah," ujar Cellica, Senin (13/4/2020).
Usulan itu kata dia, telah dikirimkan ke gubernur dan pemerintah pusat. Dia berharap, pengajuan PSBB ini bisa segera direalisasikan. Supaya, sebaran wabah corona ini bisa diminamilasi.
Dirinya mengakui bahwa sejumlah kasus corona yang ada di wilayahnya, merupakan klaster dari Jakarta dan Bekasi. Karenanya, kasus ini terus dilakukan penelusuran dan identifikasi. Supaya, penyebarannya tidak kemana-mana.
"Yang penting, SOP-nya jika yang positif wajib dirawat, untuk memutus mata rantai penularan. Serta, memercepat pengobatan terhadap pasien yang positif," tandasnya.(*/Eln)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro