JAKARTA - Warga negara Indonesia yang ber hak untuk memcoblos dan punya hak suara dalam Pemilu 2019 .
Sebanyak 1.680 Warga Negara Asing (WNA) memiliki KTP elektronik. Dari jumlah itu, 103 WNA diduga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan WNA yang telah terdaftar di DPT juga memiliki nomor tempat pemungutan suara (TPS) di hari pemungutan suara 17 April 2019. Namun anehnya dalam DPT status kewarganegaraan masih WNA, sedangkan syarat memiliki hak suara mutlak warga negara Indonesia (WNI)
“Ada ininya juga, nomor TPS-nya segala lengkap. Nama, segala macam, pembedanya warga negara lengkap seperti KTP. Itukan di sistemnya KPU,” kata nggota Bawaslu RI, Mochammad Afifudin, di Jakarta, Selasa (5/3/2019).
Afifudin mengungkapkan temuan tersebut di antaranya terjad di Cianjur dan Pangandaran, Jawa Barat. Bawaslu berharap agar KPU segera membersihkan DPT dari WNA.
“Memang berbahaya, makanya harus dibersihkan. Segera (Ditjen Dukcapil) disampaikan ke KPU, langsung dihapus dari DPT karena clusternya Dukcapil yang namanya KTP WNI kemudian menjadi DP4, kemudian KTP WNA tidak ada turunannya di DP4,” tegas Afifudin. (*/Ag)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro