BOGOR - Wakil Bupati Bogor, Iwan Setiawan meminta Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, tebang pilih dalam penerapan denda piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2).
Belum lama ini, Pemkab Bogor menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 3 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB yang berlaku untuk denda tahun 2015.
Perbup ini berlaku mulai 1 Februari 2020 hingga 30 Juni 2020, dengan harapan, Wajib Pajak (WP) membayarkan pokok kewajibannya tanpa dikenakan denda karena sebelumnya menunggak.
Namun, Iwan ingin perbup ini tidak diperlakukan sama oleh Bappenda terhadap semua WP. Harus ada klasifikasi, jika WP cenderung memiliki kemampuan membayar, maka tetap harus ditagih berikut dendanya.
“Kalau yang berpenghasilan rendah kan bisa diringankan dengan perbup ini. Kalau WPnya skala besar ya harus ditagih. Kalau nggak mau bayar, kan kita sudah kerja sama dengan kejaksaan untuk membantu menagih,” tegas Iwan, Kamis (12/3/2020).
Sementara Kepala Sub Bidang Penagihan dan Keberatan PBB P2 Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kabupaten Bogor, Gandi Putra Siregar, menjelaskan pemberian amnesti ini untuk merangsang para WP melaksanakan kewajibannya membayar pajak.
Karena, hingga akhir 2019, Bappenda mencapat piutang PBB P2 berkisar pada angka Rp1,2 triliun.
“Itu baru pokoknya saja. Belum berikut denda. Mulai pekan depan kita mulai sosialisasi perbup ini ke kecamatan hingga ke desa supaya semakin banyak yang membayar pajak,” kata dia.
Bappenda telah menghitung, jika seluruh WP membayar pajak hingga tagihan tahun 2015, maka denda yang terhapus sekitar Rp205 miliar.
“Selain merangsang WP membayar pajak, ini juga salah satu upaya mengurangi piutang PBB kita,”tandasnya.(*/Ad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro