DEPOK – Calon penumpang angkutan luar kota yang biasa naik di sejumlah terminal bayangan di sepanjang Jalan Raya Bogor dan wilayah Kota Depok, mulai Januari 2019 diarahkan naik dari Terminal Bus Jatijajar.
“Rencananya Januari 2019 seluruh bus sudah masuk ke dalam Terminal Bus Jatijajar, yang berada di sisi timur Jalan Raya Bogor. Untuk itu, seluruh terminal bayangan atau pool bus harus tutup,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok, Dadan Wihana, Selasa (11/12).
Menurutnya, kewenangan penangganan terminal bis Jatijajar di Jalan Raya Bogor, Tapos, Depok. sejak 17 September 2018, ditangani pemerintah pusat, khususnya Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek (BPTJ). “Pemkot Depok tentunya sangat mendukung rencana pemakaian Terminal Bus Jatijajar secara penuh,” ujarnya.
Untuk mendukung program atau rencana pemakaian Terminal Bus Jatijajar, pihaknya secara bertahap mensosialisasikan kepada agen penjual tiket bus luar kota agar masuk ke Terminal Bus Jatijajar, baik untuk bus luar kota maupun antar propinsi yang selama ini mangkal di pinggir Jalan Raya Bogor, seperti di Simpang Depok dan pertigaan Pal Kelapa Dua, Cimanggis.
Proses pengoperasian penuh terminal tersebut, sekarang ini sedang menyelesaikan perubahan kartu pengawasan (KP). KP ini untuk operasional kendaraan bus jenis AKAP di Terminal Jatijajar yang mencontohkan bus antar provinsi rute Bogor-Wonogiri yang sudah ada harus dirubah menjadi Depok-Wonogiri. “Yang jelas tidak ada lagi bus di Jalan Raya Bogor pada Januari beroperasi di agen,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Walikota Depok, Pradi Supriatna, mengatakan terminal bis Jatijajar sudah bisa dioperasionalkan untuk bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) ini artinya bus-bus besar sudah diwajibkan masuk ke Terminal Jatijajar.
Pool atau agen yang ada di sepanjang Jalan Raya Bogor itu sudah masuk ke sini (Jatijajar). Kalau pul-pul yang ilegal semua sudah harus masuk sini semuanya, wajib dan akan kena sanksi kalau tidak ke sini. “Terminal seluas 10,2 hektare yang berlokasi di Jalan Raya Bogor, Kec. Tapos itu mampu menampung hingga 200 armada,” ujarnya.
Mengenai peranan Pemerintah Depok dalam pengelolaan terminal ini pihaknya akan bekerja sama dengan dinas terkait untuk menggerakkan roda ekonomi di terminal. Sedangkan untuk retribusi tetap menjadi wewenang pemerintah pusat.
“Iya peran Depok nanti di antaranya kalau di sana ada retribusi dan juga ada misalnya untuk perizinan dari pusat dan itu nanti ada,” katanya. (*/Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro