BEKASI - Berdasarkan amanat Undang-Undang No. 26/2007 tentang penataan ruang minimal 30% dari wilayah kota harus berwujud ruang terbuka hijau (RTH) dengan komposisi 20% RTH publik dan 10% RTH privat di setiap wilayah.
Pemkot Bekasi menyatakan wilayahnya baru memiliki 15% ruang terbuka hijau (RTH). Dari jumlah tersebut, 11% merupakan RTH privat dan 4% merupakan RTH publik.
”Dari komposisi yang ada, Pemkot Bekasi harus menambah RTH publik yang kini hanya sebesar 4% menjadi 20 persen persen,” kata Kabid Amdal Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) Kota Bekasi Kustantinah, kemarin.
Menurut Kustantinah, sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pemkot Bekasi memang membutuhkan waktu 20 tahun untuk mencapai target tersebut.
”Kami sangat terkendala dengan minimnya lahan yang tersedia untuk RTH itu,” terangnya..
Kasi Prasarana, Sarana dan Utilitas Distako Bekasi Andy MR mengatakan, kesulitan lain yang dihadapi pemerintah daerah dalam pengadaan RTH adalah regulasi yang baru diterbitkan dalam menata fasos dan fasum di Kota Bekasi.
”Saat ini, kita baru membuat regulasi yang dijadikan dasar untuk melakukan verifikasi terhadap obyek fisik fasom/fasum,” katanya.
Distako, kata dia, mendata sekitar 87 pengembang yang berada di 12 Kecamatan se-Kota Bekasi belum menyerahkan fasom/fasum. Menurutnya, untuk mencapai RTH 30%, Distako sudah memiliki regulasi yang diatur dalam Perda No.16/2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan PSU.(*Elan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro