JAKARTA - Belum penuhi syarat akreditasi, sejumlah rumah sakit putus kontrak kerjasama dengan BPJS Kesehatan per tanggal 1 Januari 2019.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf menjelaskan, pihaknya (BPJS Kesehatan), sebelumnya sudah memberikan peringatan bahwa kontrak kerja sama akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.
“Kita sudah beri warning (peringatan). Contohnya salah satu rumah sakit di Bekasi, tapi nggak patuh. Akreditasinya belum rampung hingga akhir Desember,” kata M. Iqbal, (4/1/2018)
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan sepenuhnya kepada setiap rumah sakit untuk perpanjangan kontrak dengan melakukan akreditasi.
“BPJS Kesehatan tidak memaksa, jika rumah sakit tidak ingin memperpanjang kontraknya. Kami memberikan batas waktu jika rumah sakit terseut ingin perpanjang kontak, karena butuh waktu untuk melakukan akreditasi,” tuturnya.
Pelaksanaan akreditasi, waktunya terserah rumah sakit yang bersangkutan, Kami (BPJS Kesehatan) akan melakukan survey, kunjungan dan lain-lain, untuk memastikan RS tersebut memenuhi syarat sebagai mitra yang memberi pelayanan kesehatan pada masyarakat,” tegas M. Iqbal.
Pelaksanaan akreditasi ini sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Juga diatur dalam Permenkes No 99 Tahun 2015, dimana seluruh rumah sakit swasta yang bekerjasama dengan BPJS harus memenuhi sertifikasi akreditasi dalam jangka waktu 5 tahun.(*/Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro