PURWAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Purwakarta segera menerbitkan kartu nikah berbasis informasi dan transaksi elektronik (ITE) pada 2020 ini.
"Ada banyak sekali manfaat dari penerbitan kartu nikah ITE ini. Salah satunya memudahkan pasangan suami istri menginap di hotel yang memberlakukan standar aturan tertentu," jelas Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Tedi Ahmad Junaedi, Minggu (5/1/2020).
Terkait regulasi baru tersebut, kata dia, pihaknya akan segera berkoordinasi ke setiap pemilik hotel di wilayahnya agar ikut menyesuaikan dengan lebih selektif dalam menerima tamu.
"Dengan begitu praktek perzinahan dapat diminimalisir," tegasnya.
Ia berharap setelah disosialisasi ketentuan tersebut para pengelola hotel berkomitmen untuk tidak menerima tamu atau pasangan yang tidak bisa menunjukkan kartu nikah ITE. "Walhasil pasangan tersebut ilegal alias bukan pasutri," ujarnya.
Tedi menambahkan, pemberian kartu nikah ITE yang modelnya seperti E-KTP tersebut untuk pasangan yang menikah pada 2020 ini. "Untuk pasutri lama nanti akan ada penyesuaian. Pencetakan surat nikah saat ini untuk pasutri 2020 dan masih terbatas," tutupnya. (*/As)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro