JAKARTA - Untuk mengatur permasalahan guru di Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membentuk sebuah komite. Komite tersebut bernama Komite Nasional Reformasi Guru (Komnas Reformasi Guru).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, komite ini akan diisi lintas kementerian.
"Karena permasalahan guru itu berhubungan dengan lima kementerian, tidak bisa Kemendikbud sendiri yang mengatur, jadi dibuatlah komite ini," kata Anies di Kantor Kemendikbud, Kamis (25/6), kemarin.
Adapun kelima kementerian tersebut di antaranya adalah Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Agama.
Anies mengatakan Kemendikbud sudah mengadakan rapat dengan kementerian terkait komite tersebut. Ia menjelaskan, komite ini dibuat karena pemerintah melihat surat keputusan bersama (SKB) lima menteri tentang distribusi guru yang dibentuk 2011 lalu menuai sejumlah masalah di lapangan.
Menurutnya, perekrutan guru selama ini sangat longgar. Karenanya, pembinaan dan pengawasan guru menjadi hal yang merepotkan pemerintah saat ini.
"Dengan komite ini, ke depan, kalau ada formasi kita harus isi dengan guru yang hasil uji kompetensi guru-nya baik agar pembinaan mudah," jelasnya.
Ia menjelaskan, SKB akan ditiadakan, tetapi peraturan penggantinya masih dirumuskan. Adapun komite ini, nantinya akan mengatur seluruh aspek seperti kinerja, kompetensi, sertifikasi, gaji, dan lain-lain. Misalnya, mengenai sertifikasi guru yang ditransfer ke daerah yang disinergikan dengan Kemenkeu.
Rencananya, komite ini akan dipimpin oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud. Tetapi, seluruh anggotanya berasal dari berbagai pihak. "(Komite ini) sudah digagas dari dulu, tetapi nunggu orang yang mimpin dari Kemendikbud. Karenanya dibentuknya Ditjen GTK akan memudahkan komite ini," pungkasnya. (*Ism)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro