BOGOR - Dengan banyak nya terjadi kecelakaan rem blong maka mengantisipasi kecelakaan dikawasan wisata puncak, Satlantas Polres Bogor melakukan pemeriksaan dan penertiban bus dan truk yang mengarah keatas.
Langkah ini diambil kepolisian yang bekerjasama dengan Dishub Kabupaten Bogor, guna memberi rasa aman bagi warga pengguna jalan yang melintas dikawasan berhawa sejuk ini.
Operasi yang berlangsung Minggu (28/4/2019) ini langsung dipimpin Kasat Lantas Polres Bogor AKP Fadli Amri bersama Dishub Kabupaten Bogor.
“Kami melaksanakan penertiban kendaraan truk dan bus yang mengarah ke Puncak dan Sukabumi. Kami pusatkan titik operasinya di Jalan Tol KM 45 GT Ciawi,” kata AKP Fadli.
Ditambahkan, kegiatan pemeriksaan ini dilaksanakan secara stasioner kepada seluruh truk dan bus yang akan melintas ke arah Puncak maupun Sukabumi.
“Sasarannya adalah kendaraan yang tidak layak dan tidak sehat untuk melintas di jalur puncak yang memiliki karakteristik jalan cenderung menanjak dan menurun dengan tajam. Kalau kendaraan tidak layak jalan, akan berdampak pada timbulnya kecelakaan,” jelas AKP Fadli.
Intinya, lanjut Fadli, semua kendaraan yang akan melintas wilayah puncak harus sehat.
“Kami sudah melaksanakan penertiban ini sejak awal tahun, bertahap dan berkesinambungan menyesuaikan agenda masyarakat. Kegiatan ini akan terus kami laksanakan dan tingkatkan. Keselamatan pengemudi dan masyarakat adalah prioritas utama” tegas nya.
Kasat Lantas juga mengajak para pelaku usaha, terutama yang bergerak di bidang transportasi, agar tidak hanya mementingkan untung semata tanpa memikirkan keselamatan pengemudi dan penumpang.
“Mari bersama-sama membangun transportasi yang berkeselamatan. Kami dari kepolisian akan mengambil tindakan tegas bagi kendaraan yang tidak layak. Kami tidak mau keselamatan warga terancam di jalan raya oleh bus atau truk yang tidak layak,” kata AKP Fadli.
Bagi kendaraan yang tidak layak, Sat Lantas Polres Bogor beserta Dishub Kabupaten Bogor melakukan sejumlah tindakan yakni, penindakan pelanggaran dengan menggunakan E- Tilang sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk kendaraan yang tidak dilengkapi surat-surat dan tidak layak jalan.
Truk dan bis yang tidak lengkap surat -suratnya di tilang dan diamankan di parkiran laka Tol Jagorawi.
Sementara kir kendaraan yang sudah tidak berlaku ditindak oleh petugas Dishub Kabupaten Bogor.
Bagi kendaraan yang tidak sehat diberhentikan dan mengarahkan management untuk mengganti dengan kendaraan yang layak.
Pada operasi ini, sebanyak 18 kendaraan ditilang, lima bus ditilang Dishub karena kir nya mati. Sedangkan 13 oleh Satlantas karena sopir tidak membawa SIM dan STNK.
“Yang tidak punya SIM ada 4 sopir. Lalu STNK ada 9. Lalu ada 3 bus dan 2 truk yang kami minta putar balik,” ujar AKP Fadli. (*/DP Alam )
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro