BOGOR – Pelaku galian tanah merag di Kampung Pulo Geramang, RW 10, Desa Kalisuren, Kecamayan Tajurhalang, Kabupaten Bogor terancam bakal dipidana. Hal ini ditegaskan Camat setempat, Fikri Ikhsani.
Kepadal jurnalmetro.com, Camat membenarkan jika aktivitas galian tersebut tak mengantungi izin. Dia pun menjelaskan bahwa unit Satpol PP sudah beberapa kali melakukan razia, bahkan menutup memberhentikan aktifitas galian tersebut.
“Pemilik galian juga sudah membuat pernyataan tidak akan melakukan kegiatan. Suratnya sudah kami pegang,” terang Camat.
Masih kata camat, jika terus membandel maka para pelaku usaha liar tersebut akan di pidanakan, karena sudah jelas-jelas ilegal dan terkesan menantang. “Akan kami tindak dan kita pidanakan karena sudah jelas tidak taat aturan dan menantang Pemerintah kabupaten bogor,” pungkasnya.
Terpisah, Maman, warga Tajurhalang mengatakan, warga sendiri sudah kesal terhadap aktivitas galian tersebut. Namun, tetap saja pemilik galian tetap melakukan aktivitas galian tanpa rasa rakut dan bersalah.
“Padahal sudah di stop, tapi tetap saja beroperasi. Mungkin karena tidak adanya pengawasan serius dari pihak terkait,” terangnya, Selasa (29/10/2019).
Dari pantauan dilapangan aktivitas galian C tersebut tetap berjalan dengan aman, seolah tanpa ada masalah. (Igon)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro