BOGOR – Keberadaan penggilingan batu yang berada di Kampung Dukut, Desa Sirnarasa, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor disoal warga sekitar. Padahal, perusahaan tersebut belum genap setahun beroperasi.
Penyebabnya, tak lain dan tak bukan, perihal pembuangan limbah yang diduga berasal dari perusahaan tersebut. Limbah itu ditenggarai menjadi penyebab pencemaran yang kini terjadi di Saluran Irigas Cikompeni.
Ajat, salah seorang warga Desa Sirnarasa mengatakan, Pemerintah Desa Sirnarasa bersama Pemerintah Kecamatan sudah menggelar musyawarah bersama perusahaan tersebuy terkait hal ini.
“Hasil peninjauan lokasi dan hasil musyawarah membuahkan kesepakatan kedua belah pihak. Tapi saya sendiri tak tahu apa,” katanya kepada awak media, Senin (6/1/2020).
Sementara itu, Kepala Desa Sirnarasa, Deni Firdaus Zamzam mengaku, pihaknya menggelar musyawarah sebagai bentuk reaksi atas keluhan masyarakat.
“Sebagai Kepala Desa mewakili masyarakat menyikapi laporan warga masyarakat kaitan dengan abu batu yang terbawa air ke saluran irigasi,” katanya.
Ia pun membenarkan adanya tinjauan langsung ke lokasi pasca musyawarah. Hasilnya, memang terjadi pendangkalan saluran sepanjang 1 kilometer yang mengaliri ke 5 desa yang ada di wilayah Tanjungsari. “Menyikapi hal itu kami perlu mengklarifikasi ke pihak perusahaan ini kali kedua dari hasil musyawarah bersama intinya perusahaan siap menormalisasikan kembali saluran irigasi Cikompeni. Bahkan di tempatnya pun akan membenahi agar tidak lagi mengalir ke Cikompeni,” jelas Deni Firdaus Zamzam.
Sayang, saat hal ini akan dikonfirmasi, pihak perusahaan belum bersedia memberikan jawaban terkait permasalahan ini.
Sekedar diketahui, dalam tinjauan ke lapangan, Muspika dan Pemerintah Desa bersama jajaran Polsek Tanjungsari yang dipimpin langsung kapolsek Iptu Muhaimin menemukan beberapa penyebab pencemaran.
“Soal penanganan abu pasir yang masuk ke irigasi, sawah dan kebun warga akibat terbawa air terkait curah hujan yang tinggi hasil musyawarah pihak PT tadi sudah siap akan menurunkan alat berat utk mengeruk abu pasir yang masuk ke Irigasi Cikompeni, dan siap juga untuk memberikan kompensasi kepada warga yang kebun/ sawahnya terkena abu tersebut,” kata Kapolsek.
Lebih lanjut, ditegaskam Iptu Muhaimin, pihak Polsek tetap akan memonitor setiap perkembangan yang terjadi di Saluran Irigasi Cikompeni. (Omen)
BOGOR – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bogor melimpahkan berkas hasil penyelidikan terhadap pabrik-pabrik yang terbukti melakukan pelanggaran pencemaran Sungai Cileungsi, kepada Polda Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 8 pabrik, enam diantaranya memenuhi unsur pelanggaran hukum tentang lingkungan hidup.
“Enam pabrik yang memenuhi unsur atau bukti membuang limbah B3 sudah kami limpahkan ke Polda Jawa Barat, kalau dua pabrik lainnya ternyata tidak memenuhi unsur melakukan tindakan pencemaran lingkungan,” ujar AKP Benny kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Ia menambahkan, manajemen pabrik yang duduga telah mencemari lingkungan di Sungai Cileungsi akan dikenakan pasal 58 ayat 4 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
“Terungkapnya tindakan pencemaran lingkungan hidup di Sungai Cileungsi ini berkat kerja tim terpadu yang terdiri dari kepolisian, TNI dan Dinas Lingkungan Hidup 5 Kabupaten Bogor yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik-pabrik yang berlokasi di bantaran Sungai Cileungsi mulai dari Klapanunggal, Gunung Putri hingga Cileungsi,” katanya.
Sementara itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Bogor, Uli Sinaga mengungkapkan, bersama DLH Jawa Barat akan melakukan sidak lagi ke puluhan pabrik lainnya di sepanjang bantaran Sungai Cileungsi.
“Dilimpahkannya kasus pembuangan limbah B3 atau pencemaran lingkungan hidup di Sungai Cileungsi yang didiga dilakukan oleh enam pabrik bukan aksi yang terakhir karena kami akan tetap melakukan sidak ke pabrik-pabrik yang diduga sama ‘nakalnya’,” ungkap Uli.
Ia menjelaskan, pada sidak sebelumnya pada Senin (21/10/2019) kemarin, tim juga menemukan sebuah pabrik yang kabarnya tidak sengaja membuang limbah B3nya ke media lingkungan hinggga meresap tanah.
“Kebetulan pas kami sidak pabrik tersebut sedang ada pergantian pipa Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) lalu karena tidak sengaja limbah B3, kami akan melakukan uji tanah dan kalau terkontaminasi kami akan perintahkan mereka untuk memperbaiki lingkungan. Saat itu juga kami memasang plang agar mereka tidak merubah kondisi dan apabila mereka menimbun tanah atau menghilangkan bukti maka mereka akan kami ancam pasal 98 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar
dan pasal 232 ayat 1 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan jika merela melakukan pengrusakan kepada plang segel tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, penanganan serius dilakulan dengan akan diadakannya rapat beberapa instansi pada awal November 2019.
“Untuk memaksimalkan upaya penangganan pencemaran lingkungan hidup di Sungai Cileungsi, tim terpadu Kabupaten Bogor akan ke Kota Bandung untuk rapat bersama Kodam III Siliwangi, DLH dan Polda Jawa Barat pada Selasa (5/11/2019) mendatang,” tandasnya. (Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro