BOGOR -Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor melatih 494 orang menggunakan aplikasi penyaluran dana bagian desa berbasis online di Hotel Taman Teratai, Kecamatan Cisarua. Sejumlah orang tersebut terdiri dari 416 staf desa, 39 orang staf kecamatan, dan 39 pendamping desa. Pelatihan dilaksanakan selama tujuh hari dan dibagi menjadi lima angkatan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bogor, Ade Jaya Munadi mengatakan, pelatihan ini bertujuan agar peserta yang berasal dari unsur desa, kecamatan dan pendamping desa memahami dan dapat melakukan proses pengolahan dan pencairan dana bagian desa dengan menggunakan aplikasi berbasis online.
Selama pelatihan mereka akan dibekali materi bimbingan teknis aplikasi, kebijakan tanda tangan elektronik, dan kebijakan dana desa tahun anggaran 2020.
“Aplikasi ini adalah tuntutan dan permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang harus dipenuhi agar dana yang besar dapat dukelola secara tertib, cepat, dan transparan,” terang Ade.
Ade menambahkan, era desa sekarang berubah, membangun itu harus dari desa. Kini uang yang dikelola oleh desa sangat besar maka harus mengutamakan prinsip akuntabel dan transparansi. Kalau tidak dikelola dengan tertib dan bertanggung jawab jangan harap bisa edektif dan sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai.
“Oleh karena itu, bimtek ini adalah bagaimana peserta dilatih menggunakan aplikasi penyaluran dana bagian desa secara online, aplikasi ini akan difasilitasi oleh Dinas Komunikasi dan Informatika, mudah-mudahan aplikasi ini bisa diterapkan pada tahun 2020,” paparnya.(Fuz)
JAKARTA – Hari ini, mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin (RY) dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/10/2019).
Hal ini dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang mengatakan, RY akan diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus pemotongan uang dan gratifikasi.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh Bupati Bogor,” kata Febri.
Dalam kasus ini, RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sekitar Rp 8,93 miliar.
Selain RY, KPK juga akan memanggil dua saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut pada hari ini.
Dua saksi yang akan dipanggil adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Camalia Wilayat Sumarsana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD Cibinong Leidia Mahareta Kandou.
“Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014,” kata Febri.
Selain itu, RY juga akan diperiksa dengan status tersangka terkait dugaan menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima RY terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima RY dari seorang pengusaha.
Ini kedua kalinya RY ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara selama 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.(Adyt/*)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro