JAKARTA - Hari ini, mantan Bupati Bogor periode 2008-2014, Rachmat Yasin (RY) dijadwalkan akan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (8/10/2019).
Hal ini dibenarkan Juru Bicara KPK Febri Diansyah yang mengatakan, RY akan diperiksa terkait statusnya sebagai tersangka kasus pemotongan uang dan gratifikasi.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi pemotongan uang dan gratifikasi oleh Bupati Bogor," kata Febri.
Dalam kasus ini, RY diduga meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah sekitar Rp 8,93 miliar.
Selain RY, KPK juga akan memanggil dua saksi untuk diperiksa dalam kasus tersebut pada hari ini.
Dua saksi yang akan dipanggil adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor Camalia Wilayat Sumarsana dan Bendahara Pengeluaran Pembantu RSUD Cibinong Leidia Mahareta Kandou.
"Uang tersebut diduga digunakan untuk biaya operasional Bupati dan kebutuhan kampanye pemilihan kepala daerah dan pemilihan legislatif yang diselenggarakan pada tahun 2013 dan 2014," kata Febri.
Selain itu, RY juga akan diperiksa dengan status tersangka terkait dugaan menerima gratifikasi berupa 20 hektare lahan dan mobil Toyota Vellfire. Gratifikasi berupa lahan diduga diterima RY terkait pengurusan izin pesantren di kawasan Jonggol. Sedangkan gratifikasi mobil diduga diterima RY dari seorang pengusaha.
Ini kedua kalinya RY ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia sebelumnya pernah dipenjara selama 5,5 tahun karena terbukti menerima suap dalam kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor.(Adyt/*)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro