BOGOR – “Tradisi” bangun dulu, izin kemudian masih saja kerap terjadi di Kabupaten Bogor. Budaya negatif yang kerap dilakukan sejumlah oknum pengusaha nakal ini sepertinya memang sudah mendarah daging dan sulit dihilangkan. Ironisnya, kinerja aparatur pemerintah terkait pun seakan tak mampu memberantas hal ini.
Seperti yang terjadi di Desa Pasirgaok, Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor. Sebuah bangunan bakal Rumah Makan yang tepatnya berada dikawasan RW 1 ini terancam bakal dibongkar lantaran diduga belum mengantungi izin.
Dugaan ini dikuatkan oleh Sekretaris Kasie Trantib Kecamatan Rancabungur, Dedi Supriadi yang mengatakan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Pemerintah setempat baik kecamatan maupun desa sudah mewanti-wanti kepada masyarakat maupun para investor yang akan melakukan usaha di wilayah ini harus menempuh prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Jika ada bangunan tempat usaha yang belum kantongi izin sebaiknya cepat di urus jika tidak ya siap-siap di bongkar,” terang Dedi.
Masih kata Dedi, terkait rumah makan yang sekarang sedang dibangun di Desa Pasirgaok, untuk saat ini pihak kecamatan belum terima laporan. “Terkait izin rumah makan kita belum ada laporan. Untuk lebih jelasnya silahkan tanya Pak Kades,” terangnya.
Sementara Kepala Desa Pasirgaok Saripudin mengaku pihak Pemdes belum mendapatkan salinan ataupun keterangan dari pemilik bangunan, dirinya mengaku akan melakukan kroscek kelapangan langsung.
“Terkait izin pembangunan rumah makan itu yang jelas belum ada rekomendasi yang pihak pemdes keluarga, jadi intinya pihak desa belum mengeluarkan surat untuk pengurusan. Makanya nanti kita kroscek dulu,” tegasnya.
Sementara untuk mendapatkan fakta yang valid wartawan media ini mendatangi lokasi pembangunan, namun tidak seorangpun yang dapat di mintai keterangan. Sampai berita ini di turunkan belum ada tanggapan dari pihak pemilik bangunan rumah makan tersebut.(Igon)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro