BOGOR – Seorang nasabah kecewa dengan pelayanan BCA Cileungsi dikarenakan dana miliknya senilai ratusan juta rupiah hingga saat ini belum bisa dicairkan dengan beragam dalih.
Dana tersebut sebelumnya diblokir seseorang dikarenakan memiliki masalah dengan Hendro Prato Tarigan. Masalah itu sudah diselesaikan, namun pihak bank tidak kunjung membuka blokir rekening nasabah tersebut.
“Saya kecewa dengan pelayanan BCA Cileungsi dan terkesan mempermainkan saya. Masalah saya dengan pihak yang memblokir tabungan saya sudah selesai. Pihak BCA belum mau mencairkan dana tabungan saya, awalnya dikarenakan harus ada surat dari Kapolres Bogor. Sekarang, giliran saya sudah mendapatkan surat dari Kapolres Bogor, pihak bank masih tetap tidak bersedia membuka blokir dengan dalih harus menunggu keputusan kantor pusat BCA,” kata Hendro kepada wartawan, Rabu (6/11/2019).
Padahal, menurutnya, dia sangat membutuhkan pencairan dana itu secara cepat untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak lain. “Saya merasa dirugikan dengan sikap pihak BCA Cileungsi dan saya minta secepatnya dibukakan blokir rekening saya,” tegasnya.
Pemblokiran rekening miliknya berawal dari bisnis logam yang digelutinya dengan pihak lain. Rekan bisnisnya melaporkannya ke polisi terkait tudingan kepada Hendro penggelapan 2 ton logam. Pelapor dan pemblokiran rekening dilakukan pada 2014 lalu.
Namun, sekitar Juli yang lalu, Hendro bersama rekan bisnis yang melaporkannya ke polisi sudah menyelesaikan masalahnya secara kekeluargaan hingga kemudian terbit surat dari Kapolres Bogor untuk pembukaan blokir rekening.
“Sayangnya tidak berjalan mulus karena BCA belum membuka blokir dengan dalih menunggu ijin Kantor Pusat BCA, ” tambahnya. (Omen)
BOGOR – Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Bogor melimpahkan berkas hasil penyelidikan terhadap pabrik-pabrik yang terbukti melakukan pelanggaran pencemaran Sungai Cileungsi, kepada Polda Jawa Barat.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap 8 pabrik, enam diantaranya memenuhi unsur pelanggaran hukum tentang lingkungan hidup.
“Enam pabrik yang memenuhi unsur atau bukti membuang limbah B3 sudah kami limpahkan ke Polda Jawa Barat, kalau dua pabrik lainnya ternyata tidak memenuhi unsur melakukan tindakan pencemaran lingkungan,” ujar AKP Benny kepada wartawan, Kamis (24/10/2019).
Ia menambahkan, manajemen pabrik yang duduga telah mencemari lingkungan di Sungai Cileungsi akan dikenakan pasal 58 ayat 4 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal penjara 3 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
“Terungkapnya tindakan pencemaran lingkungan hidup di Sungai Cileungsi ini berkat kerja tim terpadu yang terdiri dari kepolisian, TNI dan Dinas Lingkungan Hidup 5 Kabupaten Bogor yang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pabrik-pabrik yang berlokasi di bantaran Sungai Cileungsi mulai dari Klapanunggal, Gunung Putri hingga Cileungsi,” katanya.
Sementara itu, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Bogor, Uli Sinaga mengungkapkan, bersama DLH Jawa Barat akan melakukan sidak lagi ke puluhan pabrik lainnya di sepanjang bantaran Sungai Cileungsi.
“Dilimpahkannya kasus pembuangan limbah B3 atau pencemaran lingkungan hidup di Sungai Cileungsi yang didiga dilakukan oleh enam pabrik bukan aksi yang terakhir karena kami akan tetap melakukan sidak ke pabrik-pabrik yang diduga sama ‘nakalnya’,” ungkap Uli.
Ia menjelaskan, pada sidak sebelumnya pada Senin (21/10/2019) kemarin, tim juga menemukan sebuah pabrik yang kabarnya tidak sengaja membuang limbah B3nya ke media lingkungan hinggga meresap tanah.
“Kebetulan pas kami sidak pabrik tersebut sedang ada pergantian pipa Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) lalu karena tidak sengaja limbah B3, kami akan melakukan uji tanah dan kalau terkontaminasi kami akan perintahkan mereka untuk memperbaiki lingkungan. Saat itu juga kami memasang plang agar mereka tidak merubah kondisi dan apabila mereka menimbun tanah atau menghilangkan bukti maka mereka akan kami ancam pasal 98 Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman maksimal penjara 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar
dan pasal 232 ayat 1 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan jika merela melakukan pengrusakan kepada plang segel tersebut,” jelasnya.
Lebih lanjut ia memaparkan, penanganan serius dilakulan dengan akan diadakannya rapat beberapa instansi pada awal November 2019.
“Untuk memaksimalkan upaya penangganan pencemaran lingkungan hidup di Sungai Cileungsi, tim terpadu Kabupaten Bogor akan ke Kota Bandung untuk rapat bersama Kodam III Siliwangi, DLH dan Polda Jawa Barat pada Selasa (5/11/2019) mendatang,” tandasnya. (Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro