PENDAFTARAN Peserta Didik Baru ( PPDB) tahun ajaran 2019/2020 dengan sistem zonasi masih menuai kritik. Bukan saja dari orangtua murid yang merasa kesulitan ketika mendafarkan anaknya, juga dari beberapa kepala daerah. Setidaknya Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo dan Gubernur Banten, Wahidin Halim menilai, sistem zonasi dalam penerimaan murid baru, pada satu sisi kurang efektif.
Jatah 5 persen untuk siswa berprestasi terlalu sedikit akibatnya banyak siswa berprestasi yang tidak tertampung di sekolah berkualitas – sering disebut favorit.
Belum lagi tingkat kepadatan penduduk di satu daerah belum didukung dengan jumlah sekolah yang tersedia.Akibatnya tidak semua sekolah dapat menampung semua peserta didik dalam jangkauan zonasinya.
Menyadari kondisi tersebut, membuat orangtua murid ( siswa) berlomba adu cepat mendapatkan formulir pendaftaran. Ini dapat dipahami karena seleksi tidak lagi menggunakan standar nilai Ujian Nasional (UN), tetapi berdasarkan jarak terdekat rumah calon siswa dengan sokolah sebagaimana ketentuan Permendikbud No.51 Tahun 2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020.
Nilai UN hanya digunakan untuk siswa yang menempuh jalur prestasi dengan kuota 5 persen, perpindahan orangtua wali sebesar 5 persen. Sedangkan zonasi sekolah sebesar 90 persen. Maknanya, siswa yang lebih dekat dengan sekolah favorit berpeluang diterima, ketimbang yang lebih jauh, apalagi di luar zonasi yang ditetapkan.
Jalur prestasi bisa digunakan untuk menyeberang, tetapi peluangnya kecil karena kuota hanya 5 persen.
Sistem zonasi diterapkan dengan maksud mengedepankan prinsip objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan dalam layanan pendidikan. Sistem zonasi juga dimaksudkan menghapus label ‘sekolah favorit’ yang kerap dibanjiri pendaftar, sementara sekolah ‘tidak favorit’ kurang peminat.
Jika targetnya pemerataan kualitas pendidikan melaui pemerataan siswa berprestasi, sistem zonasi efektif diterapkan. Yang perlu diperhatikan adalah jangan sampai siswa berprestasi tidak tertampung hanya karena tersekat zonasi. Juga, jangan sampai siswa berpretasi menjadi tidak berprestasi karena bersekolah di sekolah yang tidak berprestasi.
Karena itu yang perlu dikembangkan adalah mencetak “sekolah berprestasi” sebagai upaya pemerataan kualitas pendidikan.*****
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro