Depok - Sejumlah tempat kos di Kota Depok dirazia petugas Satpol PP. Dari hasil razia tersebut, Satpol PP mengindikasikan ada beberapa kosan yang digunakan untuk berbuat mesum hingga prostitusi.
"Kita dalami di situ dan ternyata memang banyak terindikasi prostitusi sepertinya ya, karena banyak penghuni dalam suatu lokasi gitu, pada nggak jelas dan ada beberapa bukti dari chatting-an mereka, kemudian kita selidiki," kata Kasatpol PP Kota Depok Ratna Nurdiany Minggu (7/4/2019).
Razia dilakukan di Kecamatan Cimanggis, Pancoranmas, hingga Limo. Dalam razia ini, petugas mengamankan total 57 orang.
"Ada yang positif narkoba 6 orang. Ada 6 orang di bawah umur juga terkait prostitusi," ujarnya.
Ratna mengatakan razia tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima aduan dari masyarakat. Dari hasil razia, beberapa tempat kos terindikasi digunakan sebagai tempat prostitusi.
Bahkan pemilik kosan juga mengetahui adanya praktik prostitusi di tempat tersebut.
"Tapi nanti kita akan lakukan pemanggilan lah pada mereka, klarifikasi, kita akan panggil di lain waktu untuk tanya apakah mereka tahu. Sementara yang diamankan hanya yang terindikasi asusila aja, kan butuh waktu mencari alamatnya. Kebanyakan pemiliknya pada nggak di situ 'kan," tuturnya.
Ratna mengungkap, beberapa kosan diduga melanggar izin. Kosan tersebut juga tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Ada beberapa yang katanya kontrakan, kos-kosan, tapi bisa disewakan harian, nah itu udah salah kan. Kalau kontrakan dan kos-kosan itu kan bulanan harusnya, kalau harian apa namanya, penginapan? Itu juga dari situ aja salah sudah peruntukan, dipergunakan untuk apa harian itu," paparnya.
Kegiatan razia ini melibatkan 60 personel gabungan dari Satpol PP, BNN dan polisi. Razia akan terus diintensifkan untuk mencegah tindakan asusila di Kota Depok.(*/Idr)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro