BOGOR - Baik warga dan masyarakat luas sudah bicara mengenai jalan lingkar Citeureup yang alih fungsi menjadi tempat PKL liar dan sudah menjadi permanen di ruas jalan untuk antisipasi kemacetan dan jalan alternatif bila macet .
Sampai saat ini belum ada tindakan dari penegak Perda karena itu banyak tanda tanya ada apa seperti oknum kebal hukum yang sangat jelas melanggar hukum Satpol PP , dinas terkait lainnya seperti DLLJR diam seribu bahasa dan aksi.
Hal ini menjadi preseden buruk yang terjadi di Bumi Tegar Beriman penegakan Perda hanya tajam yang lemah yang kuat dibiarkan .
Mana lagi yang didustakan terkait masalah yang selalu ditimbulkan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di wilayah Citeureup Jalan Ruas lingkar Pasar Pu (Fisabilillah) milik oknum.
Hal itu seperti penjelasan Kanit Lantas Polsek Citeureup AKP Taryana mengatakan, keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) tersebut memang amat mengganggu kelancaran lalu lintas dan menambah semrawut kerena sudah memenuhi badan jalan. Apalagi masih ia menambahkan, PKL itu jelas-jelas menggunakan bahu jalan untuk berjualan, sehingga pihaknya berharap kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
"Segera menertibkan PKL PU itu," ujarnya saat dihubungi awak media belum lama ini.
Sebelumnya, Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo mengatakan, memang saat Reses di Kecamatan Citeureup dirinya banyak sekali mendapatkan keluhan dari warga yang merasa terganggu dan resah akibat adanya PKL terutama di Jalan PU dan harus segara ditertibkan oleh Satuan Polis Pamong Praja (Satpol PP) jangan sampai dibiarkan saja, seperti sekarang ini.
"Ini penggeseran PKL PU sifatnya segera jangan lama-lama, kerena sudah sangat menggangu Ketertiban umum (Tibum). Ditambah bangunannya juga saat ini sudah permanen tegak berdiri di Jalan Umum milik Pemkab Bogor," ujarnya saat ditemui bogorOnline.com di gedung Dewan belum lama ini.
Kukuh menambahkan, ditambah ada kesan penagak Peraturan Darah (Perda) tebang pilih dalam menertibkan PKL yang berada disekitar Citeureup. Karena keberadaan PKl yang kecil-kecil sudah digusur, tetapi yang ada di PU sampai sekarang tidak juga dibereskan.
Lanjutnya mengatakan, ini aturan digunakan jangan tumpul ke atas tajam ke bawah. Sehingga Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) terkait mulai dari Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
"Harus bisa membereskan masalah di atas jangan diam saja seperti sekarang ini kondisinya," tegas Kukuh.(Fuz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro