BOGOR - Satpol PP kali ini di uji keberaniannya untuk membongkar lahan yang jelas melanggar dan juga didepan mata sebab masih dilingkungan perkantoran Pemkab Bogor .
Bangunan yang difungsikan sebagai kios membangun di lahan negara. Apalagi, sudah ada papan pengumuman atau plang yang menyatakan lahan tersebut milik negara. Pemilik dicurigai orang kuat. Tak mungkin rakyat biasa berani mendirikan bangunan di kawasan tersebut.
”Itu sudah menjadi tugasnya untuk mencari tahu siapa pemilik bangunan tersebut. Pasti ada orang penting di balik itu. Kami akan cari tahu,” jelasnya.
Jika ditemukan oknum dari DTBP membiarkan bangunan tersebut, sambung dia, maka akan dikenakan sanksi teguran, pemotongan gaji hingga pemecatan. Sanksi itu sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Kami akan terus gali informasi untuk mengetahui siapa pemiliknya,” ujarnya.
Tujuh bangunan permanen berupa kios yang bertengger di Jalan Simpang Kodim, RW 02, Kelurahan Tengah, Kecamatan Cibinong, mengusik ketenangan warga sebab berdiri dilahan pemerintah juga akan menyebabkan banjir .
Deretan bangunan yang digunakan tempat usaha yang berdiri di atas saluran irigasi itu dikhawatirkan mengundang banjir. Warga pun berharap pemerintah menertibkan deretan kios tersebut. “Kok bisa diizinkan, lahannya saja milik pemerintah,” kata warga setempat.
Warga juga mengaku heran kenapa aparat terkait membiarkan bangunan tersebut berdiri di lahan pemerintah. Setelah ditelisik, ternyata seorang politisi. Tahu orang kuat, warga bergeming. “Rupanya tokoh masyarakat yang punya,” paparnya.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Kukuh Sri Widodo mengatakan, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) telah melayangkan surat teguran terhadap pemilik bangunan. Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memiliki pijakan untuk membongkar bangunan tersebut.
“Kalau tidak sesuai berarti melanggar. Apalagi ada plang larangan membangun,” tabdasnya. (Sam)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro