JAKARTA - Pengawasan ketat harus dilakukan terhadap dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang dikucurkan pemerintah pusat. Langkah ini untuk mengantisipasi dana bantuan itu menjadi bancakan oknum pendidik.
Permintaan tersebut dilontarkan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengingat besarnya kucuran dana bantuan pendidikan yang diberikan pemerintah pusat maupun Pemprov DKI Jakarta.
“Harus diawasi ketat karena dananya begitu besar. Dana BOS rawan diselewengkan. Kami mendengar penggunaan dana bantuan itu banyak yang bocor,” tegas Prasetyo, (24/1).
Politisi PDI Perjuangan ini mengungkapkan adanya kebocoran terhadap dana BOS bisa saja terjadi.
“Dana BOS diberikan kepada sekolah untuk menunjang operasional pendidikan. Bagaimana pengawasannya. Apakah besaran dana BOS yang diberikan sesuai dengan apa yang digunakan?,” tanyanya.
Seperti yang diterima siswa di Jaktim. Dana BOS saat ini digunakan sekolah untuk menyediakan buku pelajaran tematik. Buku yang dipinjamkan ke siswa itu, digunakan agar anak-anak sekolah tak perlu repot membeli buku pelajaran lain.
“Karena sekolah dapat dana BOS, ya jadinya siswa nggak perlu membeli buku lagi,” tutur Reina, 35, orangtua siswa.
Sebelumnya, para siswa dibebani dengan membeli lembar kerja siswa (LKS) yang dirasakan cukup berat. “Sekarang anak sekolah. modal kami cuma kasih ongkos saja. Nggak ada beli apa-apa,” ucap Reina.
Menurut orangtua siswa kelas 3 SD ini, selama anaknya duduk di sekolah di kawasan Makasar, Jaktim, tak dipungut biaya serupiah pun. Bahkan bantuan dari Pemprov DKI Jakarta seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) juga dirasa sangat membantu.
Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Bowo Irianto mengaku telah mengambil langkah adanya upaya penyelewengan dana BOS di sekolah. Upaya itu melalui aplikasi Siap BOS.
Dimana melalui aplikasi tersebut setiap sekolah wajib melaporkan berbagai kegiatan belanja yang menggunakan dana bantuan pemerintah pusat tersebut. “Dengan aplikasi ini semua bisa terpantau,” tegasnya.
Lebih lanjut Bowo menjelaskan, dana BOS berbeda dengan KJP Plus. Dana BOS tidak diberikan langsung ke siswa. Melainkan diberikan kepada sekolah untuk mendukung proses belajar mengajar.
Besarannya pun masing-masing sekolah disesuaikan dengan jumlah siswa yang ada. “Uang yang diberikan ke siswa hanya KJP Plus,” ungkapnya.
Kendati demikian Bowo mengajak warga untuk turut mengawasi dana BOS tersebut. “Biaila mengetahui ada penyimpangan, silakan langsung lapor ke dinas, pasti ditindak tegas,” tandasnya. (*/Nia)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro