SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali membuat gebrakan. Setelah menata simpang Pal Lima akses ke Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), dan akses gerbang tol Serang Timur, WH mengancam akan membongkar hotel yang berada di dekat pantai atau berjarak hanya 50 meter dari bibir pantai.
Namun, langkah tersebut akan diambil setelah rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil rampung menjadi Peraturan Daerah (perda). Untuk memperkuatnya, Perda tersebut akan didukung oleh Peraturan Gubernur (Pergub).
“Sedang kita bahas nanti ada pergubnya, saya bongkar nanti kalau sudah ada perdanya. Gubernur yang bongkar itu bangunan-bangunan dekat pantai. Kasih tahu sekarang, gubernur akan membongkar yang dekat pantai,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Bappeda Banten, KP3B, Kota Serang.
Dia mengatakan, semua pantai merupakan hak publik, sehingga tidak boleh dikuasai oleh seseorang. “Namanya pantai punya publik, bukan milik pribadi.Saya bongkar kalau sudah ada perdanya, saya bongkar, gubernur yang bongkar, gubernur yang bongkar itu bangunan-bangunan yang deket pantai,” tegasnya.
Mantan Wali Kota Tangerang ini menuturkan, sebagai hak publik maka dalam area garis sempadan pantai tidak boleh didirikan bangunan. “Kewenangan pemprov, wilayah pesisir itu 0-12 mil, enggak boleh eksklusif (privatisasi). Pembangunan (dari) garis sempadan (harus berjarak) 50 meter pada pantai. Itu nanti kita laksanakan (penertiban). Pantai sebenarnya punya hak publik, yang namanya pantai milik publik, enggak ada yang milik pribadi,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Harian Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Banten, Ashok Kumar menyambut baik rencana pemprov yang akan membuat aturan tentang garis sempadan pantai, yang ujungnya nanti melarang bangunan hotel di antara garis sempadan.
Namun, menurut dia, aturan itu baiknya diberlakukan untuk hotel yang baru akan dibangun setelah aturan ini berlaku. Ia mempertanyakan alasan Gubernur Banten yang akan menjadikan aturan ini sebagai dasar membongkar hotel yang sudah lebih dulu dibangun. Sebab, hotel yang sudah berdiri memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan mematuhi pembayaran pajak bumi dan bangunan. “Mereka sudah ada sebelum provinsi ini (Banten) ada,” katanya.
Kemudian, kata dia, jika semua hotel yang melanggar garis sempadan dibongkar maka secara otomatis di pantai nantinya akan berkurang hotel-hotel. “Kalau semua dibongkar, berarti engga ada lagi dong. Nah pemerintah siap enggak dananya, engga masalah kalau bongkar dibayar, orang mau pelebaran jalan aja engga bisa semena-mena, harus bayar,” pungkasnya .(*Fir)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro