BOGOR – PT Prayoga Penambangan dan Energi (PPE) Kabupaten Bogor mendorong Perum Perhutani segera melakukan rekonstruksi batas lahan. Sebab, rencananya PPE akan mengajukan Izin Eksplorasi dan Izin Usaha Penambangan (IUP) pada lokasi II penambangan jenis batuan andesit di wilayah Cigudeg Kabupaten Bogor.
“Kami sangat mendukung dan mendorong Perum Perhutani untuk rekonstruksi tapal batas yang akan diajukan perizinannya oleh PPE. Untuk wilayah IUP I tidak ada masalah, karena perizinannya lengkap diterbitkan Pemkab Bogor tahun 2012 lalu”, kata Dirut PPE, DR Radjab Tampubolon, (4/6).
Menurut Radjab, sejak bulan Perbuari lalu telah dilakukan serangkaian pembahasan dilakukan terkait dengan tapal batas tersebut baik di kantor Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Cibinong, BPMPTSP dan terakhir pada bulan April lalu di Sekretariat Daerah Kabupaten Bogor antara Perhutani, PPE dan dua penambang seperti PT Cipadang Jayabaya serta PT Wika Beton dengan Dinas terkait.
Dalam rapat disepakati untuk segera dilakukan verifikasi dan rekonstruksi tata batas lahan antara Perum Perhutani dengan ketiga penambang dimaksud.Pembahasan itu turur Radjab, dilakukan setelah ada surat Perum Perhutani tanggal 04 Desember 2015 yang menyebutkan, lahan eksplorasi penambangan jenis batu andesit yang akan dikelola PT Proyoga terindikasi berada dalam wilayah hutan Negara. Surat itu juga menjelaskan, pada wilayah itu diduga masuk dalam kelompok hutan Gunung Bolang petak 35 &36 RPH Cigudeg, BKPH Jasinga.
Agar tidak terjadi kesalahan Radjab berharap, segera dilakukan verifikasi lapangan dengan melibatkan semua pihak. Di antaranya pemerintah desa, kecamatan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN), sehingga penentuan tapal batas lahan menjadi terang benderang dan tak terjadi saling klaim di kemudian hari.
“Bila dalam hasil verifikasi dan rekonstruksi itu ternyata milik lahan PPE nyata-nyata masuk dalam kawasan hutan yang dikelola Perhutani maka PPE akan mengikuti dan mentaatinya serta bersama-sama mencarikan jalan keluar sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku. Akan tetapi bila lahan dimaksud nyata-nyata tidak berada dalam kawasan hutan maka Perhutani juga harus bersedia mengeluarkannya dari peta mereka. Hal ini sangat penting untuk kepastian hukum dan kelangsungan berusaha di wilayah Kabupaten Bogor ini”, katanya dalam siaran persnya.
Lebih lanjut, Radjab menjelaskan bahwa Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Cibinong belum dapat memproses permohonan ijin lokasi yang dimohon oleh PPE karena belum memenuhi persyaratan khususnya menyangkut adanya dugaan indikasi lahan PPE masuk dalam kawasan hutan.
Oleh karena itu, kata Radjab, PT PPE akan tetap mengajukan ILOK baru di WIUP II tersebut setelah rekonstruksi tapal batas lahan dengan Perum Perhutani selesai.
Sementara itu, Dirum PT PPE, Yasin ZA menjelaskan bahwa dari luas lahan 18,5 ha yang dimohon dalam ILOK II tersebut, hanya 7 hektar yang dimiliki PT Prayoga. “Luas lahan yang dikelola hanya 7 hektar dan sisanya bekerjasama masyarakat sebagai pemilik lahan dan materialnya dijual kepada PT. Prayoga,” katanya.
Sedangkan perizinan IUP I yang diterbitkan tahun 2012 lalu itu, akan selesai masa berlakunya setelah kandungan material di dalamnya habis dan itu merupakan ketentuan pertambangan. Perizinan yang dimohon saat ini adalah izin lokasi eksplorsi wilayah II seluas 18,5 ha. “Tidak ada persoalan disana, cuma salah penafsiran saja oleh sebagian kecil masyarakat”, jelasnya.
Dalam kesempatan berbeda, Bagian Hukum dan Agraria Perhutani, Yayat Sudrajat menyatakan, surat teguran Perhutani 04 Desember 2015 lalu hingga saat ini belum mendapat jawaban dari PT Prayoga. Sedangkan upaya rekonstruksi batas lahan pihak Perhutani tak keberatan sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Perhutani memilik tapal batas lahan berupa tiang beton dan dapat juga ditentukan melalui Global Positioning System (GPS). Silahkan saja kalau Prayoga mau berembuk dengan Perhutani masalah tapal batas dan Perum Perhutani menunggu. Gak ada masalah antara Perum Perhutani dengan PPE cuma diduga. Kitakan sama sama pemerintah, apalagi Prayoga milik Pemkab Bogor”, tandasnya . (Adi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro