BOGOR - Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor terus menyelidiki dugaan kerugian negara yang disebabkan beroperasinya Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Prayoga Pertambangan Energi (PPE).
Proses penyelidikan itu dimulai dari meminta keterangan para direksi, karyawan, dan saksi lainnya hingga mengamankan berkas-berkas perusahaan pelat merah tersebut.
"Penyelidikan dugaan kerugian negara atas beroperasinya PT PPE ini terus berkembang, sejumlah direksi, karyawan dan sejumlah saksi lainnya yang mengetahui atau terlibat langsung dengan perusahaan tambang milik daerah yang mendukung proses pembuktian kepada pihak yang disangkakan," ujar Kasie Intel Kejaksaam Negeri Kabupaten Bogor Juanda ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/1/2020).
Dia menambahkan, terkait dengan siapa saja yang dipanggil tidak drinci satu per satu karena ada kepentingan penyidikan, yang pasti saksi yang dipanggil mengacu kepada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), baik orang yang mendengar, mengalami dan melihat sendiri perbuatan yang mengarah ke proses pembuktian.
"Yang jelas, jumlah orang yang sudah dipanggil dan dimintai keterangan itu sudah banyak, baik yang bisa diduga tersangka ataupun pihak yang hanya menjadi saksi," tambahnya.
Juanda menjelaskan untuk prakiraan nominal kerugian negara, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Kami masih menunggu hasil pemeriksaan dugaan kerugian negara dalam hal ini Pemkab Bogor yang kemarin dilakukan oleh BPKP dan BPK," jelas Juanda.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Agus Salim masih menunggu rekomendasi dari Komisi II. Dia menegaskan, jajaran direksi PT PPE yang lama harus mempertanggungjawabkan modal Rp165 miliar yang diberikan Pemkab Bogor.
"Modal yang diberikan itu kan sudah Rp165 miliar tetapi perusahaannya dalam kondisi tidak sehat. Ini arus ada pertanggungjawaban dari direksi PT PPE yang lama. Komisi II harus menuntut hal ini baik melalui panitia khusus (pansus) atau lainnya," ucapnya.
Ketua DPD PKS Kabupaten Bogor ini menegaskan jajarannya tidak akan menyetujui penambahan modal apabila tidak ada pertanggungjawaban yang jelas terkait dugaan kerugian negara yang diderita Pemkab Bogor.
"Selain laporan pertanggungjawaban direksi yang lama aja ga jelas, kami juga menunggu hasil kajian atau feasibility study. Kami tidak akan menyetujui penyertaan modal tambahan pada tahun 2021 mendatang apabila PT PPE tidak jelas manfaatnya buat masyarakat Bumi Tegar Beriman," tuntasnya. (*/He)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro