BOGOR - Kepala Desa saat ini sudah menjadi raja kecil di daerah kekuasaannya dan yang terjadi timbul banyak masalah di warga. Lahan seluas 1.000 meter persegi milik Ruslan Suryana diduga diserobot oknum Kepala Desa Sirna Jaya, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor berinisial Id.
Lahan milik warga Kecamatan Citeureup tersebut dijadikan fasilitas home stay yang nantinya dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sirna Jaya.
"Tindakan oknum Kades Sirna Jaya bernama Id ini semena-mena dalam menyerobot lahan milik saya. Tanpa permisi, dia membangun home stay sebagai bagian dari unit usaha BUMDes Sirna Jaya," kata Ruslan Suryana ketika dihubungi wartawan, Selasa (14/1/2020).
Dia menerangkan, lahan yang dimilikinya tersebut dibeli dari Dadang Bin Awing dengan luas lahan 1.000 meter persegi dengan posisi di dekat Setu Rawa Gede RT 04 RW 05. Transaksi itu terjadi pada 2014 lalu dengan bukti adanya akte jual beli (AJB).
"Lahan di samping Setu Rawa Gede dengan persil nomor 200/IV D Blok Rawa Gede 030 kohir 405 tersebut saya beli langsung dari pemilik lahan bernama Dadang dan diketahui juga oleh istrinya bernama Titin Rohati hingga ketua RT dan RW setempat," terangnya.
Dia menyayangkan tindakan penyerobotan lahan miliknya. Apalagi, pembangunan beberapa bangunan home stay tersebut di atas lahannya itu kabarnya menggunakan dana desa dari anggaran pemerintahan daerah.
"Kalau ini saya laporkan ke aparat hukum, lalu bagaimana pertanggungjawaban oknum kades tersebut terhadap laporan penggunaan dana desa dari pemerintah daerah? Ini jadi tindakan blunder buat dia," tutur pria yang akrab disapa Yana itu.
Terpisah, Camat Sukamakmur Agus Manjar mengaku akan mempertemukan pihak yang bersengketa terkait lahan dengan persil nomor 200/IV D Blok Rawa Gede 030 kohir 405 tersebut agar nantinya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
"Kami dari pihak Kecamatan Sukamakmur akan mempertemukan pihak yang bersengketa. Pemilik lahan Ruslan Suryana bisa membawa surat kepemilikan lahannya dan apabila itu benar miliknya maka pihak Pemdes Sirna Jaya tidak berhak membangun home stay di tanah milik Ruslan tersebut," pungkasnya. (*/He)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro