MAGELANG - Polres Magelang membongkar kasus prostitusi online melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp kepada pelanggan. Dari pengungkapan kasus itu, polisi menangkan perempuan berinisial UM alias Mba Ve (32) yang diduga ikut menawarkan jasa pekerja seks komersial (PSK).
Kapolres Magelang AKBP Yudianto Adhi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi online itu berawal dari penangkapan seorang perempuan AMV (25). Gadis manis itu diketahui baru saja selesai melayani seorang pria di sebuah hotel.
"Saat kami gerebek AMV baru saja usai melayani pria di satu hotel di kawasan Mertoyudan. Setelah kami mintai keterangan dia mengaku sebagai anak buah dari Mbak Ve," kata Yudianto Adhi Nugroho, kepada awak media, Senin (28/1/2019).
Tarif yang dipatok untuk berkencan dengan anak buah Mbak Ve mencapai jutaan rupiah. Berdasarkan keterangan AMV, tarif yang harus dibayar pelanggan untuk sekali kencan yakni Rp1,5 juta. Uang itu kemudian dibagi antara PSK dengan muncikari.
"Untuk sekali kencan tarifnya Rp1,5 juta. Kemudian uang itu dibagi dua untuk PSK dan muncikarinya. PSK mendapatkan Rp1 juta, sedangkan muncikari memperoleh Rp500.000," katanya .
Tak ingin buruannya kabur, polisi bergegas melakukan pengejaran. Dalam waktu singkat, Mbak Ve yang tercatat sebagai warga Tidar Magelang berhasil diringkus. Dia langsung dibawa ke Mapolres Magelang untuk menjalani pemeriksaan.
Dari penangkapan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah kondom bekas pakai, secarik kertas ATM, 12 lembar uang pecahan Rp100.000 dan ponsel warna merah. “Pelanggaran pidananya, Pasal 296 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman hukuman 16 bulan,” kata Kapolres.
Kepada penyidik, Mbak Ve mengaku hanya dimintai tolong temannya. “Saya suruh nyariin (PSK) kalau ada, gitu. Aku gak pernah minta, cuma dikasih Rp500.000,” ucapnya.(*/D Tom)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro