BOGOR - Satreskrim Polres Bogor menangkap empat selebgram yang mempromosikan situs judi online. Satu orang pelaku di antaranya masih di bawah umur dan berstatus pelajar SMA.
Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, keempat pelaku masing-masing berinisial IP, LN, MS dan AP. Mereka ditangkap di waktu dan tempat berbeda pada 25 Juni-1 Juli 2024.
"Modus operandi adalah menggunakan akun media sosialnya yaitu Instagram untuk mempromosikan judi online," kata Adhimas kepada wartawan di Polres Bogor, Selasa (2/7/2024).
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka direkrut oleh seseorang melalui pesan Instagram dan Whatsapp. Adapun upah yang didapat para pelaku sebesar Rp 600-Rp 900 ribu untuk memposting situs judi online dua kali dalam sehari di akun Instagram.
"Jadi dari akun tersebut ketika di klik akan mengarahkan langsung ke link website judi online. Sudah ada yang berjalan 1 tahun, ada yang baru coba-coba 2 sampai 3 bulan," ungkapnya.
Beberapa barang bukti yang disita polisi yakni 4 unit HP, 4 akun Instagram, 4 video rekaman layar, 4 sim card, 2 buku rekening, 1 kartu ATM, 2 akun Dana, 1 akun Google, dan 1 akun M-banking dan uang Rp 6.328.000 dalam rekening para pelaku.
"Pasal yang disangkakan, mereka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE No 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua tentang UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun," tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara mengatakan bahwa satu dari pelaku berinisial AP masih dalam kategori di bawah umur. Sedangkan, tiga pelaku lainnya sudah status dewasa lulus sekolah tetapi belum memiliki pekerjaan
"Inisial pelaku yang tidak kami tampilkan di sini atas nama AP. Masih, pelajar SMA," ucap Teguh.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mencari admin maupun pembuat situs judi online. Termasuk akan bersurat kepada Komenkominfo untuk memblokir situ judi online yang dipromosikan para pelaku.
"Kami sedang pendalaman dan upaya penyelidikan milik siapa dan siapa yang berperan membuat akun atau situs tersebut,"tandasnya.(*/Ju)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro