JAKARTA - Prabowo Subianto dengan tegas mengatakan menolah kasus penghitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hak itu ditegasnya Prabowo pada acara Mengungkap Fakta-Fakta Kecurangan Pilpres 2019, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Selasa (14/5/2019).
Menganggapi pernyataan tersebut, Jokowi meminta capres nomor urut 2 itu ikut menenangkan suasana. Dan apabila ada kecurangan seperti yang diutarakan berkali-kali oleh Prabowo, sebaiknya diselesaikan secara Undang-undang yang ada.
“Ya semuanya kan ada mekanismenya. Semuanya diatur konstitusi kita, semuanya diatur oleh UU. Kita semuanya diatur oleh peraturan KPU. Semua mekanismenya ada. Jadi mestinya semuanya melalui mekanisme yang sudah diatur oleh konstitusi,” kata calon presiden nomor urut 01 ini usai buka puasa bersama di rumah Ketua DPD Osman Sapta Odang pada, Rabu (15/5/2019).
Prabowo-Sandi diminta melaporkan kecurangan pemilu dalam pemilu bisa dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sementara jika ada sengketa hasil Pemilu dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. ” Karena semua mekanisme itu telah diatur oleh undang-undang,” kata Jokowi.
Saat ditanya mengenai sikap kubu Prabowo-Sandi yang enggan menempuh jalur MK, Jokowi menegaskan bahwa semuanya sudah diatur oleh aturan perundang-undangan yang ada. Ia meminta Prabowo dan semua pihak mengikuti aturan main itu. “Negara kita ini sudah ada aturan mainnya, sudah jelas, konstitusinya jelas, UU-nya jelas, aturan hukumnya jelas, ya ikuti,” kata Jokowi.
Seperti diketahui Prabowo mengatakan dalan pidatonya gelaran Pemilu 2019 penuh dengan kecurangan dan tidak adil.
Sebelumnya, Prabowo menyatakan penolakan terhadap perhitungan resmi yang dilakukan oleh KPU karena dinilai penuh kecurangan. Sebaliknya, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi mengklaim mereka memenangi Pilpres 2019 dengan perolehan suara 54,24 persen dan Jokowi-Maruf Amin 44,14 persen.(*/Ridz)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro