JAKARTA - Secara tegas Fraksi Partai Golkar menolak dibentuknya Pansus Pemilu serentak oleh DPR RI. Alasannya, proses tahapan Pemilu 2019 telah dituntaskan sesuai prosedur dan aturan UU Nomor 7/Tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU serta Bawaslu.
“Apabila masih ada masalah yang belum selesai terkait Pemilu, silakan mengajukan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, ” kata Sekretaris FPG Adies Kadir kepada media di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (15/5/2019).
FPG menyadari masih ada kekurangan pada Pemilu serentak 2019 tersebut. Termasuk banyaknya penyelenggara pemilu dari jajaran KPPS yang wafat saat menjalankan tugasnya.
“FPG ikut belasungkawa atas wafatnya 469 di seluruh Indonesia sebagai pahlawan demokrasi, ” katanya.
Menyinggung adanya permintaan otopsi kepada korban atau pahlawan demokrasi tersebut, anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo (Jokowi)-KH Maruf Amin, Ace Hasan Syadzily mengatakan, jangan dipolitisasi.
“Kami hargai dan apresiasi bukan malah dipolitisasi. Soal otopsi sepenuhnya kami serahkan ke keluarga, ” kata anggota Fraksi Golkar ini meyakinkan. (*/He)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro