JAKARTA - Mantan Ketua Umum PBB (Partai Bulan Bintang) MS Kaban meminta Bawaslu menindak orang yang melarang calon presiden Prabowo Subianto kampanye di Semarang, Jawa Tengah.
Menurut dia, pelarangan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor 02 di Semarang merupakan pelanggaran hukum dan tentunya menciderai proses demokrasi.
"Bawaslu ujo meneng wae ambil dong tindakan hukum terhadap yang melarang," kata Kaban lewat twitternya yang dikutip Kamis (11/4/2019).
Ia mengatakan siapa pun pengganggu pemilu yang menimbulkan ketidakamanan akan dihadapi TNI dan Polri, bahkan sikap tegas terucap langsung dari Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Polri.
"Kita dukung total pemilu aman, damai dan tentram. Yuk menangkan Indonesia Menang, pilih PS08 paslon nomor 02," ujarnya.
Untuk diketahui, Prabowo Subianto mengaku mendapat larangan saat mau gelar kampanye di Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah. Padahal, Semarang akan jadi lokasi kampanye terakhirnya.
"Sekarang kita di Simpang Lima enggak boleh, mau pindah ke GOR Jatidiri enggak boleh. Akhirnya, Alhamdulillah kita di sini di Solo dan saya tidak menduga luar biasa kehadiran massa di sini," kata Prabowo.
Saat pemilu presiden 2009, Prabowo mengaku tidak pernah merasakan pengalaman yang sama yakni dilarang saat kampanye ketika berpasangan dengan Megawati Soekarnoputri.
"Saya dulu tahun 2009, saya wakilnya Ibu Mega melawan Bapak SBY. Tapi waktu itu enggak ada larangan tuh kampanye kemana-mana, saya ini bukan tipe ngolor. Aku bukan bicara baik-baik tentang SBY, karena ada Mas Agus di sini. Tapi bener, saya dulu kampanye enggak dilarang-larang," pungkasnya.(*/Jun)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro