DEPOK - Ketua Bidang Informasi Komunikasi Pengurus Pusat Perempuan Hanura (Organisasi Sayap DPP Partai Hanura) selaku perwakilan dari DPP Hanura, Lis Sugeng menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengentervensi kasus yang dialami Ketua DPC Partai Hanura, SM yang kini ditahan di Polres Depok.
“Kita tidak akan entervensi kasus pemukulan anggota yang dilakukan kadernya.
Jika memang bersalah, semuanya diserahkan secara proses hukum,” jelas Ketua Bidang Informasi Komunikasi Pengurus Pusat Perempuan Hanura, Lis Sugeng kepada wartawan saat dikonfirmasi , (24/12) .
Lis Sugeng mengatakan permohonan maaf kepada masyarakat sekaligus anggota polisi yang menjadi korban pemukulan saat demo terjadi di bawah pimpinan SM.
“Apa yang dilakukan kadernya tersebut sudah dalam perbuatan pidana. Sesuai Aturan Dasar Rumah Tangga (ADRT) DPP Hanura, tidak akan melindungi kadernya jika sudah kena masalah hukum. Sehingga terancam akan segera dikeluarkan,” katanya.
Dalam kesempatan dengan bertemu secara langsung Kasat Reskrim Polresta Depok, Kompol Agus Salim bersama ibu Lis Sugeng hanya ingin mendengar kejelasan hukum yang menimpa kader partainya.
“Selain disangkakan memukul anggotanya saat sedang berunjuk rasa di depan gedung Walikota Depok, tapi juga pemakai shabu. Terkait pengguna shabu, terbukti hasil test urine positif dan ditemukan alat hisap shabu “bong” yang disembunyikan di rumahnya saat dilakukan penggrebekan anggota,” tukasnya.
Sebelumnya, massa berorasi menuntut kemunduran walikota Depok Nur Mahmudi Ismail depan Balaikota. Demo berjalan ricuh dan ada anggota yang dipukul.
Kemudian oknum Ketua DPC Partai Hanura setempat, sekaligus koordintor aksi, diamankan petugas.
Berdasarkan informasi warga, SM pengguna shabu-shabu saat tes urine diketahui positif. Selain itu bukti kuat ditemukan anggota saat penggeledehan di rumahnya di Jalan Kavling, RT. 02/15, Rangkapan Jaya, Pancoran Mas Kota Depok, Senin (23/12) malam, petugas menyita alat hisap shabu (bong) di dalam lemari.(*Darl)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro