JAKARTA - Kasus judi online kembali marak di Indonesia. Tidak hanya menyasar warga sipil, namun juga aparat TNI-Polri. Beberapa kasus bahkan hingga merenggut nyawa baik dengan cara membunuh, dibunuh, maupun bunuh diri.
Peristiwa polwan Briptu FN (28) tega membakar suaminya sendiri Briptu RDW (28) terjadi di Kompleks Asrama Polisi Mojokerto, Jawa Timur. Dia tega membunuh dengan membakar sekujur tubuh suaminya, karena gaji sang suami berkurang banyak akibat judi online.
Sebelumnya pada 27 Mei 2024 perwira TNI Angkatan Laut, Lettu Laut Eko Damara juga melakukan bunuh diri di menggunakan laras panjang di ruang kesehatan pos komando taktis di Papua Pegunungan. Dugaan kuat penyebab Perwira TNI berusia 31 tahun itu bunuh diri karena terlilit utang hingga Rp819 juta akibat judi online.
Kemudian Perwira Keuangan atau Paku Brigif 3, Letda R, anggota TNI Angkatan Darat atau AD diduga menyalahgunakan anggaran satuannya sebesar Rp876 juta untuk bermain judi online.
Pada tahun 2023, Polda Metro Juga mengungkap kasus pembunuhan sopir taksi online dibunuh oleh anggota Densus 88 Bripda Haris Sitanggang. Tersangka diduga membunuh korban karena faktor ekonomi salah satunya judi online.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengaku mengalami kesulitan untuk menindak bandar judi online. Hal itu karena keberadaan bandar judi online di luar negeri.
"Salah satu kendala untuk menangkap bandar judi online adalah keberadaan para bandar yang berada di luar negeri," kata Ade, Jumat (14/6/2024).
Pihaknya melakukan koordinasi intens dengan Divisi Hubungan Internasional Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya secara spesifik.
"Tim Penyidik selama ini bekerjasama dengan Divhubinter Polri untuk melakukan ekstradisi terhadap bandar yang telah diketahui keberadaannya di luar negeri secara spesifik," tandasnya.(*/Jo)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro