CIANJUR - Sebanyak ratusan perkara perceraian pasangan suami istri (pasutri) terdaftar di Pengadilan Agama Cianjur. Penyebabnya akibat persoalan judi online (judol).
Humas Pengadilan Agama Cianjur Asep Husni mengatakan bahwa rata-rata setiap harinya ada tiga perkara cerai didaftarkan akibat judi online.
Pada tahun ini, perkara perceraian akibat judi online jumlahnya mengalami peningkatan, dari yang biasanya kasus perceraian akibat faktor ekonomi.
"Sebanyak 2.474 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Cianjur, di antara jumlah perkara tersebut jika diakumulasikan kasus perceraian akibat judi online jumlahnya mencapai ratusan perkara," kata Asep Husni, (14/6/2024).
"Itukan fakta yang ditemukan dipersidangan, nah di antara perkara-perkara yang ditangani, itu ada perkara perceraian karena judi online," imbuhnya.
Fenomena perceraian yang diakibatkan judi online ini menjadi fenomena baru yang cukup mengkhawatirkan. Pasalnya kasus penceraian di Kabupaten Cianjur biasanya terjadi akibat faktor ekonomi.
"Jadi pada prinsipnya, judi online itu menjadi penyebab hancurnya rumah tangga, terjadinya percekcokan hingga akhirnya perceraian," jelasnya.
Pihaknya menyebut, ada seorang suami yang menceraikan istrinya karena istrinya sering main judi online hingga menghabiskan uang hinga Rp1 Miliar.
Hal itu membuat pasangan suami istri tersebut berselisih hingga mengakibatkan pertengkaran. Dan akhirnya keduanya berpisah hingga bercerai.
"Jadi kami menemukan fakta itu sudah ada di alasan-alasan di ajukannya perceraian. Bahkan nominal yang sangat mencengangkan sangat besar bagi masyarakat," terangnya.
Selain faktor ekonomi, perceraian di Kabupaten Cianjur saat ini muncul dengan fenomena baru yaitu faktor judi online maupun pinjaman online.(*/Yan)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro