KARAWANG - Polres Karawang menangkap dua pelaku pengeroyokan dan persekusi terhadap kiai Nahdlatul Ulama dan anggota Banser di Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Kedua pria berinisial F dan S telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kedua pelaku ditangkap setelah ada desakan dari para Banser NU yang sempat menggeruduk Mapolres Karawang beberapa hari lalu.
Berikut fakta-faktanya :
Pelaku lain sedang diburu
Pelaku ternyata bukan dua orang. Polisi masih memburu pelaku lainnya yang kabur usai melakukan persekusi dan penganiayaan terhadap kiai dan anggota Banser Karawang.
"Dua orang tersangka yaitu F dan S sudah kami tangkap beserta sejumlah barang bukti. Pelaku bisa bertambah dan saat ini masih kami dalami," kata Kapolres Karawang, Edwar Zulkarnain saat jumpa pers di Mapolres Karawang, Jumat 16 Agustus 2024.
Motif masih didalami
Menurut Edwar, penyidik belum bisa menjelaskan motif pelaku melakukan persekusi terhadap kiai dan juga menganiaya anggota Banser Karawang. Alasannya karena polisi masih melakukan pengembangan atas kasus tersebut.
"Terkait motif pelaku masih kami kembangkan dan belum bisa kami sampaikan sekarang. Namun jika sudah selesai kami tangani pasti akan kami sampaikan motifnya," katanya.
Kronologi
Edwar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan peristiwa tersebut bermula ketika rombongan pengurus NU dari Kabupaten Bekasi akan menghadiri undangan pengajian di Ponpes Al Baghdadi Rengasdengklok Karawang pukul 21.15 WIB.
Namun sesampai di Karawang tepatnya di Desa Rengasdengklok Selatan Kecamatan Rengasdengklok, rombongan dihadang oleh rombongan motor yang jumlahnya puluhan orang.
Rombongan pengurus NU Kabupaten Bekasi yang kebanyakan para kiai ini dihadang massa tidak dikenal dan menanyakan nama salah seorang kiai. Namun dalam mobil kiai itu tidak ada nama kiai yang dicari.
"Karena nama yang dicari tidak ada kemudian terjadi kekerasan mobil yang ditumpangi rombongan dari Bekasi. Dua orang.penumpang mengalami kekerasan dan penganiayaan. Mobil yang digunakan juga mengalami kerusakan,"pungkasnya.
Terancam 5 tahun penjara
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti satu unit motor, satu baju loreng, sepasang sepatu dan satu unit handphone. Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun 6 bulan.(OKZONE)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro