SURABAYA - Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jawa Timur berhasil membongkar praktik prostitusi online. Dalam kasus ini, polisi meringkus tiga orang tersangka. Mereka masing-masing berinisial K (39) warga Semarang.
Disusul DK (44) warga Surabaya, dan LS (46) warga Sidoarjo. Kini ketiga tersangka dijebloskan dalam tahanan Mapolrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Komplotan itu dalam menjalankan aksinya terbilang cukup hati-hati. Meski memasarkan para pekerja seks komersial (PSK) ke pria hidung belang lewat media sosial, namun tidak semua pemesan dilayani.
Para tersangka hanya melayani para pria hidung belang yang merupakan pelanggan tetap. Serta melayani pria hidung belang yang mendapat rekomendasi dari pelanggan tetap.
Kanit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Iwan Hari Poerwanto, menjelaskan, awalnya polisi menangkap tersangka KS. Setelah dilakukan pengembangan berhasil menangkap DK. Kemudian polisi menangkap LS.
"Tersangka LS ditangkap pada sebuah hotel di Surabaya. Barang bukti yang diamankan dua kondom dan uang sebesar Rp10 juta serta HP," terang Iwan, Selasa (14/4/2020).
Iwan menjelaskan, sebelumnya tersangka LS menerima booking out via aplikasi WhatsApp. Selanjutnya tersangka LS menghubungi korban FN dan NV selaku anak buahnya. Kemudian FN dan NV menyetujui.
Tersangka bertemu dengan kedua korban di sebuah hotel di Surabaya untuk melayani pria hidung belang yang melakukan booking. Untuk pembayaraan atas bookingan tersebut dilakukan secara tunai di loby hotel senilai Rp10 juta.
"Setiap anak buah tersangka LS yaitu FN dan VN masing-masing diberikan pembayaran booking Rp2,5 juta. Dari perbuatan 'memasarkan' korban FN dan NV, hasil keuntungan yang didapat tersangka LS sebesar Rp5 juta," paparnya.
Ketiga tersangka akan dijerat Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang PTPPO, dan atau Pasal 296 KUHP dan atau 506 KUHP. Adapun ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro