CIBINONG - Gugatan warga Perumahan Sentul City kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor karena menolak pelanggan airnya mendapat sorotan dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jakarta Raya.
Hal itu karena dalam putusan Mahkamah Agung (MA), PT. Sentul City Tbk maupun PT. Sukaputra Graha Cemerlang diperintahkan mengembalikan kewenangan pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) ke Pemkab Bogor atau tepatnya Perumdam Tirta Kahuripan.
"SPAM Perumahan Sentul City ini kan statusnya dikembalikan kewenangan pengelolaannya ke Perumdam Tirta Kahuripan, dan bukannya BUMD milik Kabupaten Bogor tersebut mengakuisisi PT. Sentul City Tbk atau PT. SGC. Jadi salah kalau Perumdam Tirta Kahuripan meminta persetujuan PT. SGC untuk menyambungkan lagi pelanggan air yang sebelumnya diputus jaringannya oleh PT. SGC," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho kepada wartawan, Senin, (22/3/21).
Ia menegaskan permasalahan hutang piutang pelanggan air dengan PT. SGC merupakan perkara perdata kedua belah pihak, Perumdam Tirta Kahuripan diminta untuk tidak menjadi 'juru tagih'.
"Kalau ada pelanggan air yang berhutang, PT. SGC silahkan menggugatnya secara perdata ke pengadilan. Sedangkan Perumdam Tirta Kahuripan wajib melayani sambungan air pelanggan yang sebelumnya mereka tolak dan tidak boleh menjadi 'juru tagih'," tegasnya.
Teguh menambahkan karena warga Perumahan Sentul City sudah menggugat secara perdata permasalahan ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, maka pihaknya pun hanya bisa menunggu hasil keputusan hakim.
"Permasalahan ini sudah masuk ranah PTUN Bandung, jika hakim menyatakan Perumdam Tirta Kahuripan wajib menyambungkan jaringan air dan mereka tidak melaksanakan perintah pengadilan baru kami memberikan teguran," tambah Teguh. (*/Jun)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro