BANDUNG - Kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Barat di bawah kepemimpinan Ketua Umum Brigjen TNI Ahmad Saefudin dinyatakan cacat hukum. Badan Arbitrase Olah Raga Indonesia (BAORI) menyatakan KONI Pusat dan KONI Jawa Barat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) terkait pelanggaran Undang Undang No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN).
Demikian salah satu di antara 12 poin putusan dalam amar putusan BAORI terhadap perkara dengan pemohon empat pengurus cabang olah raga dan satu badan fungsional olah raga di Jawa Barat. Amar putusan tersebut dibacakan majelis BAORI yang dipimpin Ketua BAORI Sudirman dalam persidangan di Jakarta, Kamis, 22 November 2018.
Dalam putusannya, BAORI menyatakan bahwa Surat Keputusan KONI Pusat Nomor 13 tahun 2017 tanggal 8 Februari (tentang pergantian antarwaktu Kepengurusan KONI Jabar) tidak berkekuatan hukum dan batal demi hukum.
"Oleh karena itu, seluruh produk yang dihasilkan kepengurusan KONI Jabar atas SK tersebut cacat dan batal demi hukum, termasuk penyelenggaraan Musyawarah Provinsi KONI Jawa Barat tanggal 12-14 September 2018, sesuai keputusan BAORI, itu cacat hukum. Artinya kepengurusan KONI Jabar yang sekarang cacat hukum," ujar Kuasa Hukum pemohon empat pengurus cabang olah raga dan satu badan fungsional olah raga Jawa Barat selaku pemohon perkara di BAORI Hotma Agus Sihombing kepada wartawan di Hotel Savoy Homan, Jalan Raya Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat, 23 November 2018.
BAORI, dalam putusannya, menghukum KONI Pusat untuk mencabut SK Nomor 13 tahun 2017. KONI Pusat juga diminta segera menerbitkan SK Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) KONI Provinsi Jawa Barat yang bertugas untuk melaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa (Musorprovlub) KONI Jawa Barat dalam rangka pemilihan ketua umum KONI Jabar yang baru.
"Putusan BAORI ini adalah putusan dalam tingkat pertama dan terakhir serta mengikat kepada pihak yang berperkara. Jadi semua pihak harus tunduk pada hukum," ujarnya.
Menurut BAORI, putusan dalam perkara ini merupakan putusan yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum bantahan, banding maupun kasasi (uij Voerbar Bij Voerad). Dengan keluarnya keputusan BAORI, Agus menegaskan KONI Jabar saat ini berada dalam status quo lantaran kepengurusannya cacat dan batal demi hukum. Oleh karena itu, segala aktivitas KONI Jabar saat ini harus dihentikan.
"Sesuai keputusan BAORI, KONI Pusat wajib segera melaksanakan keputusan dengan menunjuk Plt. Musprovlub harus segera digelar dalam waktu secepatnya," kata Agus.
Perkara ini bermula dari polemik kepemimpinan Brigjen TNI Ahmad Saefudin di KONI Jabar dalam statusnya sebagai tentara aktif sekaligus pejabat publik, yakni Kapus Litbang Sumdahan Balitbang Kemhan.
Pemohon menilai, KONI Pusat maupun KONI Jabar tidak menaati Undang Undang No 3 /2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, khususnya Pasal 40 yang menyatakan bahwa pengurus komite olah raga nasional, komite olah raga provinsi, dan komite olah raga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.
Keempat cabang olah raga yang melayangkan gugatan itu adalah Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) Jabar, Pengprov Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Jabar, (Pengprov) Persatuan Soft Tennis Indonesia (Pesti) Jabar, (Pengprov) Wushu Indonesia (WI) Jabar. Sementara satu badan fungsional adalah Persatuan Gerak Jalan (PGJ) Jabar.
Ketua PBVSI Jabar MQ Iswara mengatakan, pihaknya berharap itikad baik dari KONI Pusat untuk segera melaksanakan putusan BAORI yang merupakan institusi hukum tertinggi olah raga di Indonesia.
"Indonesia adalah negara hukum, sudah seharusnya warganya taat hukum. Plt menjadi domain KONI pusat. Tapi perlu diiingat, Pemprov juga memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap KONI Jabar sesuai PP no 16 2007, entah itu pembekuan, dan lainnya. Sekarang kita tunggu itikad KONI pusat untuk taat hukum," ujar Iswara.
Dia mengatakan, pihaknya akan segera menyampaikan putusan BAORI ini melalui audiensi secara resmi kepada Gubernur Jawa Barat, DPRD Jabar, dan unsur pemerintah daerah di Jabar.
"Gubernur, Ketua DPRD, Kejati, semua Muspida Jabar sudah kami beri tahu dan kami akan lengkapi laporan dalam audiensi. Bagaimanapun, KONI Jabar adalah penerima dana hibah terbesar dari Pemprov Jabar, jadi jangan sampai jatuh ke pihak yang melanggar hukum," ujar Iswara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari KONI Jabar selaku salah satu termohon (tergugat) dalam perkara ini.(*Dad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro