JAKARTA - Praktik curang yang melibatkan penyelenggara pemilu diyakini tidak akan berhenti pada kasus suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Direktur Eksekutif Lembaga Emrus Corner, Emrus Sihombing mengatakan hal itu bisa terjadi berulang selama sistem elektronik voting (e-voting) belum diterapkan pada pemilu.
Emrus berpandangan kualitas demokrasi Indonesia akan terus tercoreng karena ulah oknum-oknum yang berpengaruh baik dari dalam Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu sendiri maupun para aktor politik yang haus kekuasaan.
"Persoalan 'cawe-cawe' di KPU Pusat dan KPU Daerah, saya berhipotesa, tidak akan berhenti sepanjang negeri ini tidak melakukan e-voting dengan menggunakan E-KTP dalam semua aktivitas kepemiluan kita, termasuk kemungkinkan pada Pilkada 2020," ujarnya kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Dia menambahkan sebagai negara demokrasi, kedaulatan ada di tangan rakyat yang mutlak harus dijaga pihak terkait, terutama penyelenggara yaitu KPU dan peserta pemilu. Karena itu Emrus menilai kasus dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan merupakan kejahatan yang luar biasa dalam demokrasi.
"Jadi, jika ada oknum baik sebagai individu maupun kolektif merusak kedaulatan rakyat, seperti yang diduga dilakukan oleh komisioner KPU, WS, sebagai kejahatan luar bisa dalam berdemokrasi karena ada upaya mentransaksionalkan suara rakyat dengan dana operasional mencapai 900 juta rupiah. Sangat aneh, rakyat pemilik kedaulatan, WS mendapat dana operasional ratusan juta rupiah. Menyedihkan," jelasnya.
Lebih lanjut Pengamat politik dari Universitas Pelita Harapan ini berharap agar Kementrian Dalam Negeri segera menyelesaikan persoalan e-KTP, setidaknya pertengahan Februari 2020. E-KTP yang dilengkapi dengan seperangkat teknologi, imbuhnya, sehingga merupakan identitas tunggal bagi pemiliknya bisa digunakan dalam semua aktivitas sosial, termasuk di dalamnya untuk e-voting pada setiap kegiatan kepemiluan.
"Jika E-KTP ini telah valid dan berfungsi maksimal untuk menyalurkan pilihan dalam suatu kepemiluan, saat itu KPU Pusat dan KPU Daerah dapat dibubarkan," tandasnya. (*/Adyt)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro