BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akan menyiapkan nomor khusus untuk melayani pengaduan terkait indikasi praktik korupsi di internal Pemprov Jabar.
Melalui nomor khusus yang rencananya bakal dirilis pada 2019 tersebut, berbagai indikasi praktik korupsi bisa dilaporkan, seperti para staf di Pemprov Jabar yang dipaksa melakukan korupsi oleh atasannya.
"Januari (2019) kita akan merilis satu nomor khusus untuk internal, kalau ada bawahan-bawahan di pemprov (Jawa Barat) yang dipaksa melakukan hal-hal koruptif oleh atasan dan lain sebagainya," ungkap Ridwan Kamil saat membuka Diseminasi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020 di Hotel Aston, Jalan Dr Djunjunan, Kota Bandung, Kamis (6/12/2018).
Selain membuka nomor khusus layanan pengaduan, pihaknya juga akan memperkuat fungsi Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) dalam upaya pencegahan korupsi di Jabar. Dia menjelaskan, Tim Saber Pungli akan dioptimalkan untuk menindak 12 jenis kegiatan yang terindikasi korupsi, yakni suap perizinan, potongan fiktif hibah/bantuan sosial (bansos), setoran paksa bawahan, kutipan paksa bawahan, proyek fiktif, jual beli akses layanan, kutipan paksa dalam proyek, kutipan kepada warga, fee proyek, down spec proyek, mark up proyek, dan jual beli jabatan.
Gubernur yang akrab disapa Emil itu kembali menegaskan, peluang korupsi hadir karena adanya niat. Untuk menghindari bahaya laten korupsi, kata Emil, jajaran birokrat atau aparatur sipil negara (ASN) harus memiliki integritas, budaya melayani, dan profesionalitas. "Kuncinya permasalahan korupsi adalah niat," tandas Emil.
Sementara itu, Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suwanda menerangkan, pemerintah dan KPK telah membentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) di bawah koordinasi KPK.
Empat menteri dan pimpinan lembaga telah ditunjuk untuk menjadi bagian dari Timnas PK, yakni Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan.
Menurut Asep, pembentukan Timnas PK sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54/2018 dan dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Noomor 1 Tahun 2018, No 01 SKB/M.PPN/10/2018, Nomor 119/8774/SJ, Nomor 15 Tahun 2018, dan Nomor NK-03/KSK/10/2018 tentang Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2019-2020.
"Kami hadir saat ini atas nama Tim Nasional Pecegahan Korupsi. Tim baru yang dibentuk oleh Presiden lewat Perpres Nomor 54 Tahun 2018 tentang Aksi Pencegahan Korupsi," kata Asep yang juga Koordinator Sekretariat Nasional (Setnas) Timnas KPK.
(*Hend)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro