BOGOR - Permasalahan belum juga terselesaikan sebab itu jalan Regional Ring Road (R3) di Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor terancam ditutup, Jumat, 14 Desember 2018. Hal itu terjadi jika Pemerintah Kota Bogor tidak segera membayarkan ganti rugi lahan seluas 1.987 meter persegi milik Siti Khatijah.
Penutupan Jalan R3 sesuai dengan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor dengan nomor perkara 64/Pdt.G/2018/PN Bogor yang tertuang dalam akta perjanjian damai tertanggal 19 September 2018.
Kuasa pemilik lahan Salim Abdullah mengatakan, dalam akta perjanjian damai pasal 12 huruf c disebutkan bahwa para tergugat, Wali Kota Bogor Bima Arya, Sekretaris Daerah Ade Sarip Hidayat, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Bogor Chusnul Rozaqi harus menutup Jalan R3 yang berada di tanah milik penggugat apabila tidak dapat melaksanakan pembayaran sama sekali hingga 14 Desember 2018.
“Itu sudah sesuai dengan putusan pengadilan dan perjanjian antara pemilik tanah dan Pemkot Bogor. Ini keputusan inkrah yang harus dilaksanakan, enggak ada tawar menawar. Ini jadi cerminan bagi Pemkot Bogor, kalau tidak dilaksanakan akan menjadi keburukan dalam peradilan, karena jika tidak dilaksanakan sama saja tidak menghargai lembaga hukum,” ujar Salim Abdullah di Kota Bogor.
Salim Abdullah mengatakan, jika putusan pengadilan tidak dilaksanakan, pihak pemilik lahan akan segera melayangkan somasi kepada Pemkot Bogor dan Pengadilan Negeri Bogor. Selain penutupan jalan, poin krusial dalam putusan PN Bogor yang harus dilaksanakan adalah pembayaran ganti rugi.
“Jadi kalau dalam kurun satu tahun, atau paling lambat 14 Desember 2018 Pemkot Bogor tidak membayar ganti rugi, ya jalannya harus ditutup,” kata Abdullah.
Menurut Salim, sejauh ini pemilik lahan sudah memberikan toleransi kepada Pemerintah Kota Bogor dengan merelakan lahan mereka digunakan sementara sejak 2014. Namun demikian, hingga 2018 tidak ada itikad baik dari Pemkot Bogor untuk membayarkan ganti rugi.
Bahkan, pihak pemilik lahan menurut Salim sempat mendapatkan aksi kriminalisasi dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Lalu Lintas terkait penutupan jalan.
“Ini sebenarnya prosesnya sudah dari 2011. Tanah kami masuk dalam DED, tetapi tidak ada pelaksanakan pembayaran dari Pemkot Bogor. Pada 2014 saat pembangunan juga tidak masuk anggaran. Kita sempat ada kesepakatan dengan sekda dan kadis, untuk mengeluarkan surat keterangan tukar menukar lokasi, tetapi tidak ada progres sampai sekarang,” ucap Abdullah.
Menurut Abdullah, pihak pemilik lahan meminta agar Pemkot Bogor melakukan pengukuran ulang oleh tim appraisal. Namun sampai saat ini belum ada tim appraisal yang melakukan pengukuran tersebut.
Jika merujuk pada harga tanah saat ini, Abdullah memprediksi Pemkot Bogor harus menyediakan kurang lebih Rp 15 miliar untuk membayar ganti rugi lahan keluarganya.
“Kami minta harganya disesuaikan dengan harga saat ini. Kalau sekarang ini harga tanah di sini sudah Rp 7 sampai 9 jutaan, belum termasuk kompensasi dari penggunaan lahan. Bukannya kami menghambat pembangunan, tetapi ini hak kami. Komunikasi sudah sering dilakukan, tetapi hanya PHP belaka,” tandasnya.(*/P Alam )
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro