
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) inisial MTP. Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap MTP terkait pengusutan korupsi penambangan nikel di Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Kasus tersebut terkait dengan kerugian negara setotal Rp 401,6 miliar sepanjang 2017-2019.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, MTP ditangkap di kediamannya di Rumah ASS Dusun-2 Kajongan, Bojongsari, Purbalingga, Jawa Tengah (Jateng), pada Sabtu (26/9/2026). MTP menjadi tersangka ke lima dalam kasus ini. “MTP sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (25/9/2026). Namun yang bersangkutan tidak menghadiri panggilan penyidik, sehingga diamankan,” kata Anang melalui siaran pers, Senin (28/9/2026).
MTP ditangkap pada Sabtu dini hari dan langsung di bawa ke Kantor Kejakasaan Negeri (Kejari) Purwokerto, di Jateng. “MTP adalah tersangka perorangan ke lima dalam perkara ini. Dan empat tersangka sebelumnya sudah ditetapkan, dan satu tersangka korporasi,” kata Anang. Sebelum menetapkan MTP sebagai tersangka, tim penyidik Jampidsus juga lima orang tersangka. Termasuk di antaranya PT CNI sebagai tersangka korporasi.
Penyidik menetapkan BS sebagai tersangka atas perannya sebagai direktur pembinaan pengusahaan mineral pada Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM periode 2017-2018. Lainnya, MRI yang dijadikan tersangka selakau kepala bidang mineral dan batubara pada Dinas ESDM Provinsi Sultra 2017-2019. Penyidik juga menetapkan NRH sebagai tersangka terkait perannya selaku kepala unit Sucofindo Kendari 2012-2019.
Kasus ini berawal pada 2017. Ketika PT CNI perusahaan eksplorasi nikel yang memiliki izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi, melakukan ekspor nikel tanpa memenuhi kewajiban domestik market obligation (DMO). Selain itu PT CNI juga melakukan uji kadar nikel dengan cara melawan hukum. Yaitu dengan meminta tersangka NRH selaku kepala unit Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen palsu yang digunakan oleh PT CNI sebagai syarat pemenuhan ekspor nikel.
Melalui dokumen yang diurus oleh NRH tersebut, PT CNI meminta kepada Kementerian ESDM untuk penerbitan rekomendasi izin ekspor. Kemudian inisial MTP selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ESDM 2013-2017 bersama tersangak BS selaku direktur pembinaan pengusahaan mineral pada Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM memenuhi permintaan PT CNI tersebut. Padahal diketahui PT CNI belum memiliki RKAB yang merupakan syarat dalam penerbitan rekomendasi izin ekspor nikel itu.
Meskipun belum memiliki RKAB, surat rekomendasi izin ekspor itu tetap diterbitkan untuk PT CNI. Dengan modal tersebut, PT CNI selanjutnya meminta tersangka MRI selaku kepala bidang mineral dan batubara pada Dinas ESDM Sultra agar tak melakukan uji verifikasi dalam pengajuan dokumen persetujuan RKAB. “Sehingga rencana RKAB yang dimanipulasi dan diterbitkan secara tidak sah oleh PT CNI tersebut dapat menjadi dokumen dalam syarat persetujuan ekspor,” kata Anang.
Dalam perbuatan para tersangka perorangan itu, PT CNI menggelontorkan uang. “Dan dalam pengurusan dokumen-dokumen yang dimanipulasikan tersebut, secara melawan hukum para penyelenggara negara tersebut menerima sejumlah uang dari PT CNI,” kata Anang. Dan dari kegiatan ekspor yang dilakukan oleh PT CNI dengan cara ilegal dan manipulatif tersebut penyidik menghitungan nilai kerugian negara mencapai RP 401,6 miliar.(*/Jo)
