JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo meminta warga binaan yang turut menikmati “fasilitas mewah” bisa dikenakan sanksi. Sanksi itu bisa berupa isolasi maupun pemindahan ke Lapas Nusakambangan.

“Warga binaan yang terbukti memanfaatkan fasilitas yang bukan haknya, yang bukan sebenarnya, ini juga harus diberikan sanksi. Bisa diisolasi, bisa dipindahkan ke Nusakambangan,” ujar Yanuar saat RDP bersama Dirjen Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong yang dikutip, Selasa (29/9/2026).

Selain itu, Yanuar juga mencecar Kalapas Cibinong nonaktif, Wisnu Hani Putranto, terkait barang-barang yang menghilang usai Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak fasilitas mewah.

Sejumlah barang di klaster mewah itu sudah tidak terlihat ketika Menteri Imipas Agus Andrianto memeriksanya dua hari kemudian.

“Yang kemarin begitu viral hasil temuan dari Ombudsman, yang 2 hari kemudian apa yang nampak dalam video itu, itu hilang dalam sekejap. Dan saya lihat Pak Menteri bingung, kok ini berbeda. Ini saya minta satu pertanyaan dijawab sama Pak Kalapas,” kata Yanuar.

Yanuar mempertanyakan siapa yang memberikan perintah memindahkan sejumlah barang seperti sofa, AC sampai foto di klaster mewah tersebut.

“Itu yang memerintahkan memindahkan semua barang-barang temuan Ombudsman, hilangnya sofa, hilangnya AC, tidak adanya lagi foto yang ada di meja, dan seterusnya itu, siapa yang memerintahkan memindahkan itu, Pak Wisnu? Siapa, Pak?

Bapak yang nyuruh? Jadi Pak Kalapas, enggak ada yang nyuruh lagi selain Bapak? Apa alasan Bapak untuk memindahkan semua itu? Itu kan rumah dinas Bapak?” ujarnya.

Kalapas Cibinong Wisnu mengakui memberikan perintah untuk memindahkan barang tersebut. Ia berdalih karena barang tersebut bukan Barang Milik Negara (BMN).

“Siap. Mohon izin, Bapak. Yang memerintahkan adalah saya, Bapak,” kata Wisnu.

“Kenapa Anda perintahkan?” tanya Yanuar.

“Siap, izin, Bapak. Karena barang-barang tersebut bukan barang milik negara, Bapak,” jawab Wisnu.

Kemudian, Yanuar kembali mempertanyakan siapa yang awalnya memasukkan barang-barang tersebut. Namun, Wisnu hanya menjawab petugas yang awalnya memasukkan barang tersebut.

Wisnu berulang kali hanya menyebut seorang petugas ketika dicecar. Akhirnya, ia mengakui yang memasukkan adalah Kasi Kamtib Lapas Cibinong.

“Siapa namanya?” tanya Yanuar.
“Penanggung jawab rumah tersebut adalah Kepala Seksi Kamtib, Bapak,” jawab Wisnu.

Lantas, Yanuar mengingatkan kepada Wisnu sebagai Kalapas yang bertugas selama tiga tahun harusnya mengetahui sejak awal barang-barang tersebut bukan pada tempatnya.

Ia kembali mempertanyakan alasan Wisnu malah baru mengembalikan barang tersebut setelah sidak Ombudsman RI. Menjawab pertanyaan tersebut, Wisnu tidak memberi penjelasan yang jelas.

“Kenapa baru kemarin? Setelah Ombudsman datang ke sana?” tanya Yanuar.

“Siap. Mohon izin, Bapak, karena memang kami tidak pernah silaturahmi atau masuk ke rumah anggota kami, Bapak,” jawab Wisnu.

“Bapak jangan bohonglah. Enggak, ini disaksikan oleh semua publik, Pak,” tegasnya.(*/Bi)

By admin