BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor lepas tangan terhadap kasus suap perizinan yang menjerat Sekretaris Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Iryanto.
Bupati Bogor, Ade Yasin menegaskan, tidak akan memberi bantuan hukum terhadap Iryanto yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Bogor, Kamis (5/3/2020).
“Ya, nggak bisa. Ini kan kasusnya gratifikasi,” papar Ade Yasin, Jumat (6/3/2020).
Dia mengungkapkan, keputusan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), bahwa pemerintah daerah tidak diizinkan memberi bantuan kepada ASN yang tersandung masalah korupsi, narkoba dan terorisme.
“Aturannya tidak mengizinkan. Kita ikuti aturan saja. Serahkan ke aparat hukum saja,” ungkap politisi PPP ini.
Sementara Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bogor, AKP Benny Cahyadi tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan orang, termasuk Kepala DPKPP Juanda Dimansyah.
“Kita masih proses (pengembangan dan penyidikan),”tandasnya.(*/ T Abd)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro