BOGOR – Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menjelaskan jika pihaknya sudah bersiap menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden tahun 2019.
Menurutnya, sepanjang gugatan pemilu yang ada di dunia, Indonesia termasuk dalam kategori pemilu tersulit yang pernah ada.
"Kita memiliki 17 ribu pulau, 267 juta lebih penduduk yang terdiri dari 700 suku dan 400 bahasa daerah yang aktif. Angka ini menyebabkan pemilu di Indonesia menjadi paling sulit di dunia," tutur Anwar di Bogor, Selasa 27 10 2018.
Anwar menyebut, sengketa hasil pemilu nantinya tidak hanya terjadi antar partai saja, namun juga internal partai. Masalah internal muncul dari perselisihan perolehan suara yang didapat caleg satu partai.
"Sengketa perolehan suara di internal partai harus bisa dikelola dengan baik, untuk mencegah friksi sesama kawan satu partai. Karena lembaga survei banyak yang menyebut hanya 5 sampai 6 partai saja yang bisa lolos ke parlemen," kata dia.
Ketua DPP Bidang Hukum dan Perundang-undangan PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan mengatakan, jika partainya sudah mempersiapkan berkas pengajuan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) tidaklah mudah.
Terlebih pada Pemilu 2019 mendatang Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) dilaksanakan serentak.
Menurut dia, batas waktu yang diberikan UU Pemilu untuk memasukkan gugatan sengketa hasil Pemilu cukup singkat, sehingga diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang sudah paham dan kompeten untuk bisa menyiapkan berkas gugatan.
Pria yang menjabat Wakil Ketua Komisi III ini menjelaskan, dalam gugatan sengketa hasil Pemilu, PDI Perjuangan sudah tiga kali terlibat baik sebagai pemohon ataupun pihak terkait.
Pertama, gugatan sengketa hasil pemilu sebagai pemohon pada Pemilu 2009 sebanyak 12 perkara dengan rincian 2 Dapil DPR RI, satu Dapil DPRD Provinsi dan 9 Dapil DPRD Kabupaten/Kota.
"Kedua, gugatan sengketa hasil pemilu sebagai pemohon pada Pilpres 2014 sebanyak 17 perkara dengan rincian 4 Dapil DPR, 5 Dapil Provinsi dan 8 Dapil DPRD Kabupaten/Kota. Ketiga, sebagai pihak terkait saat sengketa Pilpres 2014," paparnya.
Dari tiga kali pengalaman terlibat dalam gugatan sengketa hasil pemilu, kata dia, ada beberapa masalah yang setiap kali terulang ketika persidangan sudah berjalan. Salah satunya saksi ahli yang sudah dihadirkan tidak semuanya bisa memberikan kesaksian.
"Padahal kami mendatangkan saksi ahli ini menggunakan biaya, namun saksi ahli ini ada yang terpaksa tidak bisa memberikan kesaksiannya," jelasnya.
Kendati demikian, Trimedya mengaku menghadapi Pemilu 2019 yang Pileg dan Pilpres digelar bersamaan PDI Perjuangan sudah mempersiapkan diri jauh-jauh hari untuk menghadapi gugatan sengketa hasil pemilu.
Salah satunya, DPP sudah meminta setiap DPW mengirimkan orang berbeda untuk mengikuti bimbingan teknis hukum acara penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilu yang diadakan oleh MK.
"Ibu Ketua Umum, Megawati berpesan agar setiap peserta untuk mengikutinya dengan baik terutama materi-materi yang diberikan. PDI Perjuangan tidak mau bertindak di luar aturan main," tandasnya.(*vivanews/Gint)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro