BOGOR – Pembongkaran bangunan liar (Bangli) di kawasan puncak Bogor terpaksa ditunda. Padahal pemilik bangunan liar sudah diberikan surat peringatan 1, 2, 3. Bahkan sudah dilakukan penyegelan.
Sekrestaris Daerah Kabupaten Bogor, Adang Suptandar mengatakan, penundaan itu dilakukan agar masyarakat lebih banyak waktu untuk membongkar bangunannya sendiri.
“Iya betul ditunda, karena ingin memberikan kesempatan untuk membongkar sendiri bangunannya agar masih bisa dimamfaatkan,” katanya kepada wartawan, Selasa (17/10/2017), kemarin.
Sekedar informasi, bangunan liar tersebut berdiri di atas tanah milik Kementrian Perumahan Rakyat dan Penataan Ruang (PUPR) dengan luas 3 hektare. Di tanah tersebut ada 45 banguan liar yang tak berizin.
Nantinya tempat tersebut akan dijadikan tempat relokasi pedagang kaki lima (PKL) yang berada di kawasan Puncak Bogor.(*Adi)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro