MALANG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Malang dengan tegas mengimbau agar pegawai muslim di perusahaan atau pertokoan tidak dipaksakan mengenakan atribut Natal.
Hal itu disampaikan langsung Ketua Umum MUI Kabupaten Malang, KH Fadhol Hija, Selasa (18/12/2018).
Menurut Kiai Fadhol, pesan ini diperuntukkan kepada pemilik perusahaan atau pertokoan yang mengusung tema Natal, agar tidak memaksakan pegawainya yang beragama muslim, turut mengenakan atribut berbau Natal.
"Artinya, kalau suatu perusahaan jangan sampai memaksakan yang muslim berpakaian atau berbudaya seperti agama lain. Misalnya, saya orang muslim, kerja di suatu perusahaan, maka karena pengusaha ini Direkturnya non-muslim sehingga pekerjanya harus pakai aturan agama," ungkap Kiai Fadhol.
Ia juga menyampaikan, umat muslim di Kabupaten Malang harus bisa menjaga syariat agama yang berlaku. "Untuk masyarakat muslim, supaya tetap menghormati aturan-aturan agama lain. Sedangkan untuk umat muslim sendiri, tetap berpegang pada aturan-aturan Islam, yang tidak boleh ya tidak perlu diikuti," beber Kiai Fadhol.
Ia menambahkan, peran serta pemerintah daerah dalam menjaga kerukunan umat beragama juga sangat penting saat ini. Sementara kepada organisasi masyarakat muslim, Fadhol berpesan agar dapat menjaga persatuan bangsa.
"Tetap harus menjaga kebangsaannya ini, kemasyarakatan, tapi kalau syariat Islam-nya sudah tidak bisa ditawar lagi. Jadi kiranya, mereka yang non-muslim biar menjalankan aturan-aturan yang ada. Dan kita, menjaga keamanan di negara Pancasila ini," tegasnya.
Tidak hanya itu, rencananya, MUI Kabupaten Malang bakal mengeluarkan fatwa terkait Hari Raya Natal dan Tahun Baru, yang nantinya akan disosialisasikan pada masyarakat secara luas.
"Ada. Rakernya tanggal 21, seluruh kecamatan kita undang," pungkas Kiai Fadhol.(*/Gio)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro