JAKARTA - Rencana Pemprov DKI Jakarta merevisi Perda Nomor 5/2014 tentang transportasi mendapatkan sambutan positif dari Organda DKI Jakarta. Revisi tersebut akan menjadi angin segar bagi pengusaha angkutan umum di Jakarta.
Ketua Organda DKI Jakarta Shafruhan menuturkan, dalam Perda tersebut tertulis aturan pembatasan usia kendaraan untuk angkutan umum di atas 10 tahun.
Rencananya, Pemprov DKI Jakarta akan mengubahnya dan menjadikan kendaraan pribadi yang memiliki batas usia 10 tahun,
"Kita senang bila Perda ini benar-benar direvisi. Sebab, sejak diterbitkannya Perda tersebut, para pengusaha angkutan umum sangat sulit berinvestasi," kata Shafruhan kepada wartawan, kemrin.
Dia menyebutkan, untuk satu bus para pengusaha harus mengeluarkan investasi sebesar Rp1,5 miliar. Sedangkan waktu agar dana investasi itu diperkirakan 7 tahun.
Dalam waktu tiga tahun, lanjut Shafruhan, cukup sulit meremajakan kendaraan umum Terlebih harga untuk bus sendiri bisa dua kali lipat atau sekitar Rp3 milar.
"Kami sangat mendukung wacana tersebut. Intinya angkutan umum itu yang penting hasil uji KIR, bukan usia.," pungkasnya. (Fad)
© 2015. All Rights Reserved. Jurnal Metro.com | Analisa Jadi Fakta
Koran Jurnal Metro